Rabu, 06 Mei 2015

Usai Membunuh ,Perhiasan dirampok, Mayat dibuang dijalan tol 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski dinyatakan  terbukti melakukan pembunuhan neneknya secara sadis, Namun terdakwa Yoni Alfarisi bernasib mujur, Pria kelahiran 19 tahun lalu lolos dari vonis mati.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2015). "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, menguhukum terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara,"kata Hakim Ari Jiwantara selaku hakim ketua.

Meski divonis ringan, namun terdakwa Yoni tak langsung menerimanya, melalui Frendika dan Resa PH selaku tim pengacara dari kantor hukum Yuliana Heryantiningsih and partners masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Nurhayati, yang  sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui,  pembunuhan itu terjadi pada 13 januari 2015 lalu. Usai menghabisi nyawa sang nenek dengan cara mencekik lehernya, terdakwa juga menguras habis perhiasan yang dikenakan korban dan membuang jasadnya dipinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa mendatangi rumah korban dengan  mengendarai sepeda motor. Beberapa saat berbincang, dia kemudian mengajak Khalimah jalan-jalan menggunakan Bemo bernopol W 7664 UN yang biasa dipakainya bekerja.

Ditengah perjalanan, tepatnya didaerah Betro Sedati Sidoarjo, terdakwa mengajak korban makan  bakso, lantas  terdakwa Yoni mengajak neneknya ke arah Surabaya.

Saat melintas di jalan Tol, dia melihat sang nenek drop. Yoni lantas membeli vitamin untuk diberikan kepada Khalimah. Biasanya, kata Yoni, setelah dikasih vitamin neneknya itu kembail pulih. Tapi kali ini kondisinya malah semakin lemas.

Lalu, kendaraan angkutan umum warna kuning hijau yang dikemudikannya lantas diparkir di pinggir jalan tol Satelit arah Tanjung Perak. Saat kondisinya lemas itu, terdakwa  melihat korban  memakai cincin dan gelang. Seketika itu, terdakwa berniat untuk mengambilnya. Sebab, sejak seminggu sebelumnya terdakwa  juga sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah, tapi tidak diberi oleh korban.

Karena kebingungan, Kemudian terdakwa memutuskan untuk membuang jenazah Khalimah di pinggir jalan. Setelah meninggalkan jenazah neneknya di pinggir jalan Tol KM 400 arah Tanjung Perak, Yoni kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo.

Lantas, perhiasan yang berhasil diambil dari korban dijual  dan uang itu dipakai untuk bayar kontrakan rumah dan diberikan ke teman wanitanya bernama Erna.

Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan. Terdakwa Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget."terdakwa  berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi dan berhasil ditangkap Tanggulangin Sidoarjo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive