KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menyelundupkan sabu seberat 315 gram dalam sepatu, Rusdi Warga Dusun Pasar Lama Desa Kombongan Kabupaten Bangkalan Madura ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibatnya, Pria kelahiran 35 tahun ini didudukkan sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2015).
Dalam persidangan, terdakwa pria yang diketahui bekerja di Malaysia ini didakwa oleh jaksa penuntut umum Maharyuning dari Kejati melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Narkoba seberat 315 gram itu disimpan terdakwa dalam sepatu ," kata Jaksa Maharyuning.
Modus penyelundupan Barang haram yang dilakukan terdakwa ini tergolong unik. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia yang dibungkus ke dalam empat plastik lalu dipecah menjadi dua dan ditaruh didalam sepasang sepatunya. "Itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas saat mendarat di Surabaya,"terang jaksa asal Kejati Jatim.
Namun, upaya Rusdi untuk bisa lolos dari pantauan petugas ternyata gagal. Gerak gerik Rusdi yang mencurigakan saat tiba di Bandara Internasional Juanda akhirnya terndus oleh petugas Bea dan Cukai. Modus simpan sabu dalam sepatu itu diungkap petugas, saat Rusdi melewati pemindaian sinar X dan pemeriksaan tubuh.
"Saat digeledah di sepatunya, didapati barang haram jenis methamine yang dibungkus dalam 4 bungkus plastik, dipecah menjadi 2 plastik di kanan dan kiri dengan berat total 315 gram," jelas Jaksa Maharyuning.
Seperti diketahui, Rusdi menumpang pesawat Air Asia QZ-8294 dari Kuala Lumpur menuju Surabaya dengan menggunakan paspor bernomor A.7197781. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar