KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rangkain penyidikan terhadap pelaksanaan dugaan punli proyek opeasi nasional agraria (Prona) di wilayah Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mengalami kemajuan. Setelah hampir 120 warga selaku pemohon sertifikat diperiksa, dalam waktu dekat tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan sejauh mana proses sertifikasi yang menurut pihak BPN gratis alias tak dipungut biaya sama sekali.
“Ke arah sana pasti (BPN,red). Tapi kita masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi pemohon untuk mencari tambahan keterangan. Sementara ini, saksi-saksi warga membenarkan dipungut biaya pengurusan,” ujar Roy Rovalino, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, kemarin.
Sekedar diketahui, jika sampai saat ini, tim masih terus menelisik mencari tahu kemana saja aliran dana pungutan sertifikasi selain dialirkan ke Lurah Penjaringan Sari, Wahyu Priherdianto yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.Karena tidak menutup kemungkinan, aliran dana itu juga mengalir ke oknum pejabat lain setingkat lurah. Ada dugaan, jika aliran dana itu mengalir kepada camat.
Informasinya, dugaan aliran dana yang kabarnya juga mengalir ke camat, mulai menemukan titik terang. Itu dibuktikan dari pemeriksaan warga yang mengatakan, jika selain melibatkan panitia, juga ada oknum di luar panitia ikut bermain dalam masalah ini. Diduga, dua orang yang disebut oleh warga, 'Fe' dan 'So' ini juga menerima aliran dana dari pemohon.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu jaksa, jika pihak penyidik telah melayangkan surat kepada BPN Surabaya II, untuk kesediannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus prona ini.
“Secepatnya, BPN akan kita periksa. Tentunya, yang kita periksa petugas lapangan yang mengukur tanah dan yang memeriksa berkas yang diajukan oleh pemohon. Kalau tidak salah, untuk Panita A ini di wialayah ini, ada 2 tim yang akan kita periksa,” ujarnya, belum lama ini.
Sekedar diketahui, kasus ini mencuat setelah sepanjang tahun 2013 ada sekitar 150 pemohon sertifikat. Sementara di tahun 2014, ada sekitar 250 sertifikat. Oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) program ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat. Namun kenyataanya oleh oknum panitia di kelurahan, justru pemohon dikenakan biaya.
Dalam prakteknya, pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta rupiah. Pungutan itu dilakukan oleh panitia yang sudah dibentuk dari masing-masing RW sekelurahan Penjaringan Sari. Dalam perkembangan pemeriksaan, jika pemohon tak hanya mengeluarkan biaya antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Tetapi, ada warga yang harus menguras kocek hingga Rp 14 juta. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar