Bos GMC ini cuma dituntut 2 tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Mei Wulan Anggraieni (26) , Ratu Tipu yang juga pemilik investasi abal-abal melalui group jejaring sosial Facebook (FB) dengan nama account Gerobax Michan Community (GMC) bernasib mujur.
Pasalnya , meski terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan teknologi elektronik yang meraup keuntungan hingga Rp 12 milliar dari para memebernya, namun terdakwa yang tinggal dikota pudak ini hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Hardijono dari Kejati Jatim.
Jaksa kelahiran ternate ini cuma menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan penjara. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informaso dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata jaksa pria berkacamata ini saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/15).
Perkara ini berawal pada pertengahan Oktober 2014. Saat itu Mei Wulan Anggraini melalui group akun Facebooknya GMC menjanjikan bisnis investasi dengan komisi bunga perhari 4 persen.
Tak ayal, Korban dari berbagai kota di Jawa Timur banyak yang tertarik, karena bisnis berjalan dengan bunga yang dijanjikan nyata. Untuk program ini, member diharuskan setor Rp 20 hingga Rp 60 juta.
Namun, itu hanya modus awal untuk menyenangkan member. Setelah mendapatkan ribuan member lebih,
korban tidak memberikan bunga, bahkan para member yang meminta dana kembali, tidak dihiraukan.
Terdakwa Mei Wulan juga mempunyai program arisan. Dengan menyetor Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, Member mendapat keuntungan 50 persen hingga 80 persen dalam tempo 18 hari. Modus akal-akalan perempuan asal Perumahan Permata Suci, Jalan Intan Gresik juga menawarkan bisnis investasi Tunjangan Hari Raya (THR), dengan menyetor Rp 22 juta, member pada Juli 2015 akan mendapat keuntungan hingga Rp 150 juta.
Dengan merekrut 3 staf administrasi dari Pontianak, Kediri, dan Surabaya, Mei Wulan Anggraini bisa meraup untung hingga Rp 12 miliar. Entah alasan kenapa, dalam jangka waktu 2 bulan (Desember 2014), Mei Wulan Anggraini menyatakan di group Facebook GMC bangkrut.
Melihat hal tersebut, para korban lalu datang ke rumah Mei Wulan, lalu menyeretnya ke Polsek Manyar, Gresik.
Karena korban yang menyeret banyak yang tinggal di Surabaya, kasus ini dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan, banyak korban berada di luar Surabaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dalam pemeriksaan, Polisi mengamankan barang bukti 1
unit laptop, 3 handphone, 3 unit key bank, 1 mesin EDC, 7 ATM, 8 kartu kredit, dan 3 buku tabungan. Mei Wulan Anggraini kemudian dijerat sesuai Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar