KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ali Tokman (54) Warga Negara Belanda kelahiran Turki ini harus berurusan hukum di Indonesia lantaran menyelundupkan serbuk narkotika seberat 6,1 Kg, senilai Rp 17,2 milliar. Kini, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5/2015).
Dengan menggunakan seragam tahanan No 27 dan menggunakan songkok berwarna putih, pria penyelundup ini terlihat gelisah saat menghadapi persidangan perdananya.
Tak sesekali, dia terlihat menutupi bagian wajahnya, ketika para awak media berusaha mengabadikan gambar dirinya, sebelum persidangan ini digelar diruang sidang kartika PN Surabaya.
Persidangan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Djuwariyah. Dalam persidangan , terdakwa didampingi seorang penterjemah dan dua pengacaranya, yakni Yudianta Simbolon dan Wilopo.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, selain didakwa menguasai, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pengimport. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2. " terang jaksa Rahmat Harry Basuki selaku jaksa pengganti Djuwariyah saat membacakan surat dakwaannya.
Diterangkan jaksa, Warga Belanda kelahiran Turki itu, kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan berat bruto 6,150 gram yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara.
"Penangkapan terdakwa , bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda pada Jumat (12/12), sekitar pukul 09.05 WIB,"terang Jaksa Hary.
Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu, melakukan perjalanan dengan rute Belanda-Brusel/Belgia-Milan/Italia-Sin/Singapore-Sub/Surabaya landing di Terminal 2 Bandara Juanda.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan XR, petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik terdakwa warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri. Dari pemeriksaan petugas, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).
"Setelah diperiksa , ternyata tas tersebut berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar, dan dengan nilai jual, total Rp 17,220 miliar," jelas jaksa asal Kejati.
Kasus inipun akhirnya dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga terdakwa lainnya, yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39) . "Berkasnya dipisahkan dari terdakwa Ali Tokman," terang Jaksa Hary.
Kendati terancam hukuman berat, terdakwa Ali dan kedua penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Namun tim pembela terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini untuk meminjam alat bukti berupa sim card yang berada dalam ponsel terdakwa.
"Kami butuhkan itu untuk dibawa ke Belanda, guna melihat transkip percakapan yang ada di HP yang hanya bisa dilihat di perusahaan selluler Belanda,"pinta Yudianta pada majelis hakim.
Permohonan itupun tak serta merta dikabulkan, Hakim Musa meminta agar tim pembela membuat surat permohonan."kita lanjutkan ke pembuktian, terkait permintaan saudara, buat surat permohonan tertulis dan ditembuskan ke jaksa,"kata Hakim Musa menjawab permohonan Pengacara terdakwa.
Usai persidangan, Yudianta Simbolon mengaku, sim card tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap peranan kliennya."karena kami ingin tau, siapa bos dibalik kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi.
Terpisah, perkara terdakwa Fredy Tedja Abdi juga disidangkan dengan majelis hakim yang sama. Budi Sampurno terlihat menjadi pembela terdakwa Fredy, namun surat dakwaan jaksa tak jadi dibacakan lantaran terdakwa mengalami gangguan kesehatan."kami minta penundaan majelis, karena terdakwa sakit," ucap jaksa Harry.
Sedangkan untuk perkara terdakwa Alfon dan Rendy belum disidangkan."mungkin minggu depan kami sidangkan,"pungkas jaksa Harry. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar