Perbuatan Terdakwa dianggap menimbulkan dampak psikis bagi Edi Jasin
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Rudi Mulianto Warga Jalan Kartini 35 Surabaya dinyatakan berahkir, setelah majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini membacakan amar vonis perkara ini , pada persidangan yang digelar diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).
Dalam amar putusannya, Hakim Musa menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa melalui tim pengacaranya pada persidangan sebelumnya dan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Murdiyanti dan Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim.
Dijelaskan dalam amar putusannya, penganiayaan bukan hanya menimbulkan luka pada korban tetapi juga dapat menimbulkan perasaan tidak enak yang berdampak pengaruh psikis yang dialami oleh korban, sehingga majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim tidak membuktikan unsur pelanggaran pasal kedua yang didakwakan jaksa yakni melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, mengingat dakwaan jaksa merupakan dakwaan alternatif.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannnya.
Meski tergolong ringan, namun terdakwa dan tim pembelaanya tak begitu saja menerima vonis hakim, mereka menyatakan pikir-pikir. Jaksa pun juga menyatakan putusan yang sama, juga belum menyatakan sikap menerima.
Ditemui usai sidang, terdakwa Rudi Mulianto mengaku akan mengajukan banding. "Saya akan kejar keadilan sampai kemanapun, jaksa akan saya laporkan,"ucapnya saat dikonfirmasi.
Sementara Jaksa Tri Murdiyanti dan Sabetania menyatakan siap mengahadapi, jika dikemudian hari dilaporkan oleh terdakwa."silahkan, dan kami sudah bisa membuktikan dakwaan kami,"ujar dua jaksa wanita ini seraya meninggalkan gedung PN Surabaya.
Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.
Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.
Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.
Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar