Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 Mei 2015

Terdakwa Dermawan Benarkan Rekeningnya dikuras Jaksa Rahmat Wiryawan

Hakim Akan Buat Penetapan Jika Jaksa Tak Bisa Hadirkan Barang Bukti Rekening Terdakwa.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dermawan terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 7 milliar membenarkan uang barang bukti kasusnya didalam rekening bank miliknya  sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta telah dikuras habis oleh Jaksa Rahmat Wiryawan asal Kejari Tanjung Perak.

Dari uang yang dikuras itu, terdakwa mengaku hanya diberi Rp 21 juta yang digunakan untuk keperluan hidupnya selama menjalani proses hukumnya. Pengakuan itu diungkapkan Dermawan usai menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2015).

Selain itu, pria asal Bekasi ini mengakui, pernah diajak ke Bank oleh Jaksa Rahmat Wiryawan. Tapi bukan bermaksud untuk mengambil uang, melainkan untuk mengecek saldo dalam rekeningnya. "Ke bank dua kali hanya untuk ngecek saldo saja,"jelasnya.

Diungkapkan dia, Jaksa Rahmat juga meminta Nomor Pin ATM  miliknya."Selain Jaksa, penyidik juga meminta Pin ATM saya,"ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi terlihat kelimpungan saat majelis hakim yang diketuai Ferdinandus memintanya untuk menunjukkan barang bukti rekening Bank milik terdakwa Dermawan.

Meski mengetahui rekening tersebut masih dalam penyitaan Pengawasan Kejati Jatim guna proses pemeriksaan terhadap Jaksa Rahmat. Namun Imron tak berkata jujur pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Imron mengaku kalau barang bukti rekening tersebut masih proses perjalanan menuju PN. "Ketinggalan dikantor, ini sudah diambil dan masih perjalanan ke Pengadilan,"terangnya.

Usai persidangan saat dikonfirmasi, Hakim Ferdinandus tidak mengetahui ada masalah dengan barang bukti tersebut. Selain itu, Hakim Ferdinandus juga tidak mau tau tentang masalah itu.

"Tidak ada urusannya dengan kami, kalau memang tidak bisa menghadirkan, kami akan buatkan penetapan untuk menghadirkan barang bukti rekening itu,"tegasnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Jaksa Imron Mashadi mengaku masih akan melaporkan ke pimpinan terkait barang bukti rekening tersebut. "Pasti kita akan hadirkan apa adanya, kalau memang ada pengurangan disaldo rekening, iya itu akan kita bawa ke persidangan,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Rahmat Wiryawan (RW) bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.

Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut. RW diduga menguras isi ATM itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.

Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan. Sejak proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti.

Mencuatnya kasus ini berdasarkan  informasi dari  Edward selaku saksi pelapor. Pada 2 april 2015 dan  sekitar awal Mei 2015, Edward mengetahui  adanya  pergerakan uang keluar dari rekening terdakwa.

Kasus inipun dilaporkan Internal Kejari Tanjung Perak ke Asisten Pengawasan (Aswas). Aswas mengambil langkah cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Rahmat Wiryawan. Selain itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Fatoni dan jaksa Imron Mashudi selaku jaksa kedua dalam perkara ini juga turut diperiksa.

Terpisah, Terdakwa Dermawan dilaporkan oleh Edward aelaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bangunan berupa seng gelombang.

Meski telah medapatkan gaji sebesar Rp 8 juta perbulan, Namun masih saja membuat Dermawan gelap mata, dia tak menyetorkan hasil penjulan seng gelombang tersebut.

Setelah dilakukan audit perusahaan, diketahui ada Rp 7 milliar uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, meski para pelanggannya sudah melakukan pembayaran lewat terdakwa.

Uang hasil penggelapan tersebut, oleh terdajwa digunakan untuk membeli dua rumah, dua unit truk tronton dan membeli mobil Honda Oddysey. Namun, uang hasil penggelapan itu tak dihabiskan semuanya, dia masih memiliki saldo yang tersimpan didua rekwning banknya, yakni sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta.

Lantaran tak ada niat baik dan tidak mau mengakui perbuatannya, Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar