KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dermawan terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 7 milliar membenarkan uang barang bukti kasusnya didalam rekening bank miliknya sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta telah dikuras habis oleh Jaksa Rahmat Wiryawan asal Kejari Tanjung Perak.
Dari uang yang dikuras itu, terdakwa mengaku hanya diberi Rp 21 juta
yang digunakan untuk keperluan hidupnya selama menjalani proses hukumnya.
Pengakuan itu diungkapkan Dermawan usai menjalani pemeriksaan terdakwa dalam
persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (20/5/2015).
Selain itu, pria asal Bekasi ini mengakui, pernah diajak ke Bank oleh
Jaksa Rahmat Wiryawan. Tapi bukan bermaksud untuk mengambil uang, melainkan
untuk mengecek saldo dalam rekeningnya. "Ke bank dua kali hanya untuk
ngecek saldo saja,"jelasnya.
Diungkapkan dia, Jaksa Rahmat juga meminta Nomor Pin ATM miliknya."Selain Jaksa, penyidik juga
meminta Pin ATM saya,"ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi terlihat kelimpungan saat
majelis hakim yang diketuai Ferdinandus memintanya untuk menunjukkan barang
bukti rekening Bank milik terdakwa Dermawan.
Meski mengetahui rekening tersebut masih dalam penyitaan Pengawasan
Kejati Jatim guna proses pemeriksaan terhadap Jaksa Rahmat. Namun Imron tak
berkata jujur pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Imron mengaku
kalau barang bukti rekening tersebut masih proses perjalanan menuju PN.
"Ketinggalan dikantor, ini sudah diambil dan masih perjalanan ke
Pengadilan,"terangnya.
Usai persidangan saat dikonfirmasi, Hakim Ferdinandus tidak mengetahui
ada masalah dengan barang bukti tersebut. Selain itu, Hakim Ferdinandus juga
tidak mau tau tentang masalah itu.
"Tidak ada urusannya dengan kami, kalau memang tidak bisa
menghadirkan, kami akan buatkan penetapan untuk menghadirkan barang bukti
rekening itu,"tegasnya saat dikonfirmasi.
Sementara, Jaksa Imron Mashadi mengaku masih akan melaporkan ke pimpinan
terkait barang bukti rekening tersebut. "Pasti kita akan hadirkan apa
adanya, kalau memang ada pengurangan disaldo rekening, iya itu akan kita bawa
ke persidangan,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Rahmat Wiryawan (RW) bertindak sebagai jaksa penuntut
umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal
Bekasi.
Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata,
uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut. RW diduga menguras isi ATM
itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening
atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada
yang diambil secara tunai.
Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan. Sejak proses sidang,
semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru
dikembalikan ke petugas barang bukti.
Mencuatnya kasus ini berdasarkan
informasi dari Edward selaku
saksi pelapor. Pada 2 april 2015 dan
sekitar awal Mei 2015, Edward mengetahui
adanya pergerakan uang keluar
dari rekening terdakwa.
Kasus inipun dilaporkan Internal Kejari Tanjung Perak ke Asisten
Pengawasan (Aswas). Aswas mengambil langkah cepat dan melakukan pemeriksaan
terhadap Jaksa Rahmat Wiryawan. Selain itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak,
Fatoni dan jaksa Imron Mashudi selaku jaksa kedua dalam perkara ini juga turut
diperiksa.
Terpisah, Terdakwa Dermawan dilaporkan oleh Edward aelaku pemilik
perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bangunan berupa seng
gelombang.
Meski telah medapatkan gaji sebesar Rp 8 juta perbulan, Namun masih saja
membuat Dermawan gelap mata, dia tak menyetorkan hasil penjulan seng gelombang
tersebut.
Setelah dilakukan audit perusahaan, diketahui ada Rp 7 milliar uang
hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, meski para pelanggannya sudah
melakukan pembayaran lewat terdakwa.
Uang hasil penggelapan tersebut, oleh terdajwa digunakan untuk membeli
dua rumah, dua unit truk tronton dan membeli mobil Honda Oddysey. Namun, uang
hasil penggelapan itu tak dihabiskan semuanya, dia masih memiliki saldo yang
tersimpan didua rekwning banknya, yakni sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta.
Lantaran tak ada niat baik dan tidak mau mengakui perbuatannya,
Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar