Kamis, 21 Mei 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus narkoba jenis sabu seberat 1,3 ons dengan terdakwa Lion Gunawan Chandra bin Swiee Lee (29) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2015).

Persidangan yang sedianya mendengarkan keterangan saksi adecharge atau meringankan gagal digelar, lantaran dua orang saksi tersebut tidak bisa dihadirkan olen Budi Sampurna selaku pengacara dari terdakwa.

Oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinanus, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Nah dalam pemeriksaan itulah terdakwa pengedar jaringan lapas tersebut menyangkal sebagai seorang pengedar melainkan mengaku sebagai kurir.

Lion mengaku sabu seberat 1 ons yang sedianya akan dikirim ke Abdul Aziz dan Sholeh di Kendang Sari Surabaya tersebut milik Pusat atau Rony Kristanto.

"Tapi Aziz dan Sholeh lebih dahulu ditangkap," terang terdaka menjawab pertanyaan Jaksa Kusbiyantoro dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut terdakwa, Polisi mengembangkan kasusnya dirumah terdakwa dan berhasil menemukan 300 gram sabu. Selain itu, Polisi juga menemukan buku rekapan penjualan sabu dan satu rol foil.

"Setiap transaksi, iya saya tulis dibuku itu,"lanjut terdakwa saat ditunjukan jaksa atas bukti transaksi penjualan sabu tersebut.

Diakui terdakwa, setiap penjualan, dirinya selalu mendapatkan fee yang nilainya tak sebanding dengan resikonya. Bahkan profesi sebagai kurir itu dijadikannya sebagai lahan pekerjaan. "Saya dapat 10 ribu untuk pergramnya, mau gimana lagi karena gak ada pekerjaan,"ucapnya.

Sementara, Budi Sampurno selaku pengacara terdakwa terlihat mengarahkan terdakwa ke arah pengguna. Namun karena lebih dulu terdakwa mengaku sebagai kurir, Budi pun mengarahkan pertanyaan alasan terdakwa menjadi kurir.

Tak ayal pertanyaan itu malah membuat terdakwa menjadi kelimpungan dan mulai blak-blakan menjelaskan kalau dirinya merupakan seorang gudang (pengedar) yang juga sebagai kurir. "Saya juga sebagai gudang tapi juga kurir,"katanya menjawab pertanyaan Budi Sampurno.

Seperti diketahui, Selain kasus ini, Lion jug tersandung  perkara lain, yakni nyabu didalam tahanan Polrestabes Surabaya. Saat ini perkaranya dalam proses persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  terdakwa dihadapkan ke muka majelis hakim setelah  ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, 16 Oktober 2014 lalu. Dia didakwa melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
tentang narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive