KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus narkoba jenis sabu seberat 1,3 ons dengan terdakwa Lion Gunawan Chandra bin Swiee Lee (29) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2015).
Persidangan yang sedianya mendengarkan keterangan saksi adecharge atau meringankan
gagal digelar, lantaran dua orang saksi tersebut tidak bisa dihadirkan olen
Budi Sampurna selaku pengacara dari terdakwa.
Oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinanus, persidangan dilanjutkan
dengan pemeriksaan terdakwa. Nah dalam pemeriksaan itulah terdakwa pengedar
jaringan lapas tersebut menyangkal sebagai seorang pengedar melainkan mengaku
sebagai kurir.
Lion mengaku sabu seberat 1 ons yang sedianya akan dikirim ke Abdul Aziz
dan Sholeh di Kendang Sari Surabaya tersebut milik Pusat atau Rony Kristanto.
"Tapi Aziz dan Sholeh lebih dahulu ditangkap," terang terdaka
menjawab pertanyaan Jaksa Kusbiyantoro dalam persidangan yang digelar diruang
sidang garuda.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut terdakwa, Polisi mengembangkan
kasusnya dirumah terdakwa dan berhasil menemukan 300 gram sabu. Selain itu,
Polisi juga menemukan buku rekapan penjualan sabu dan satu rol foil.
"Setiap transaksi, iya saya tulis dibuku itu,"lanjut terdakwa
saat ditunjukan jaksa atas bukti transaksi penjualan sabu tersebut.
Diakui terdakwa, setiap penjualan, dirinya selalu mendapatkan fee yang
nilainya tak sebanding dengan resikonya. Bahkan profesi sebagai kurir itu
dijadikannya sebagai lahan pekerjaan. "Saya dapat 10 ribu untuk
pergramnya, mau gimana lagi karena gak ada pekerjaan,"ucapnya.
Sementara, Budi Sampurno selaku pengacara terdakwa terlihat mengarahkan
terdakwa ke arah pengguna. Namun karena lebih dulu terdakwa mengaku sebagai
kurir, Budi pun mengarahkan pertanyaan alasan terdakwa menjadi kurir.
Tak ayal pertanyaan itu malah membuat terdakwa menjadi kelimpungan dan
mulai blak-blakan menjelaskan kalau dirinya merupakan seorang gudang (pengedar)
yang juga sebagai kurir. "Saya juga sebagai gudang tapi juga
kurir,"katanya menjawab pertanyaan Budi Sampurno.
Seperti diketahui, Selain kasus ini, Lion jug tersandung perkara lain, yakni nyabu didalam tahanan
Polrestabes Surabaya. Saat ini perkaranya dalam proses persidangan.
Dijelaskan dalam surat dakwaan,
terdakwa dihadapkan ke muka majelis hakim setelah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, 16
Oktober 2014 lalu. Dia didakwa melanggar
Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
tentang narkotika. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar