KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief mengaku telah melakukan klarifikasi ke Go Kho Yuan alias Stanly terdakwa kasus narkoba yang mengaku telah diperas oleh Jaksa Kejari Surabaya , yakni Suwaskito Wibowo atau akrab dipanggil Kito sebesar Rp 450 juta dan baru dicairkan Rp 80 juta.
Klarifikasi tersebut dilakukan tim pengawasan di Rumah Tahanan Kelas 1
di Medaeng Sidoarjo, tempat terdakwa stanly menjalani penahanan. " Kamis
kemarin kami sudah melakukan klarifikasi ke terdakwa di Rutan
Medaeng,"Ungkap Arief saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jum'at
(28/5/2015).
Diterangkan Arief, saat diklarifikasi, terdakwa Stanly memberikan
keterangan yang sama, sewaktu membongkar dugaan pemerasan tersebut. "Tetap dia bilang sudah bayar ke Jaksa
Kito, untuk bisa meringakan hukumannya,"terang Arief.
Meski belum mendapatkan laporan resmi dari pihak keluarga, Aswas mengaku
juga akan melakukan klarifikasi ke Nelly, Istri terdakwa Stanly, yang
sebelumnya juga turut 'bernyanyi'. "Istrinya juga akan kami mintai
keterangan, kemungkinan kalau tidak senin ya selasa akan kami
datangi,"pungkasnya.
Saat ditanya, sampai kapan pemeriksaan ini akan berakhir, Pria
berpangkat Jaksa Muda Pratama ini mengaku akan secepatnya merampungkan
pemeriksaan kasus ini. "Dua minggu lagi sudah kita buatkan kesimpulan
hasilnya,"ujar Arief.
Jika nantinya, dugaan pemerasan itu terbukti, maka sanksi beratpun akan
disodorkan ke Jaksa Kito. "Kalau terbukti, pejabat dilingkungan Kejari
Surabaya juga akan kena, tapi kami belum bisa menentukan sanksinya,"jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang sudah diperiksa bidang
pengawasan, namun pemeriksaan tersebut baru seputar administrasi perkara ini
saat dilimpahkan Penyidik Kepolisan ke Kejari Surabaya. "Kalau pemeriksaan
administrasinya sudah kita periksa, kami oeriksa empat orang, sedangkan ranah
pemerasaannya baru kita mulai,"ungkapnya.
Aswas meminta, kasus ini agar dijadikan pelajaran bagi para jaksa
dimanapun, khususnya di Jawa Timur. "Kami harap ini jadi pembelajaran bagi
yang lain. Kami pun sudah sering kali mengingatkan, tapi masih juga ada yang
nakal,"keluhnya.
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stenley bernyanyi dalam sidang di
PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh
jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini
kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia
menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu
diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari
Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap
dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5
tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.
Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama
menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya. (Asmo/Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar