Diperiksa untuk lengkapi keterangan tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mess santri di Kanwil Kemenag Jatim kembali diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (5/5/2015).
Mereka yakni Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Abdul Hakim dan dua kontraktor proyek, Ir M Noor Herlambang dan Bagus Sutarto. Ketiganya diperiksa sejak pukul 10.00 Wib di lantai 5 Gedung Pidsus Kejati Jatim.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan pemeriksaan tersebut. Para tersangka yang sudah ditahan itu, dikeluarkan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara atas kasusnya.
Menurut Romy, setelah keterangan lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas ke penuntut umum. Penuntut berhak menyatakan berkasnya lengkap, atau malah meminta dilengkapi jika memang ada poin yang perlu dijabarkan lebih lanjut. “Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya,” ujar dia.
Penyidik, masih kata Romy, tidak memiliki target kapan berkas harus dilimpahkan. Penyidik, melakukan upaya lebih lanjut, hanya karena tersangka sudah ditahan dengan batas waktu tertentu.
Terkait aduan yang dilakukan tersangka ke Kejagung, Romy memastikan tidak akan membuat penyidikan terhambat. Ini terbukti dengan diperiksanya kembali para tersangka sebagai tahap akhir proses penyidikan. “Itu kan hak tersangka, jadi yang kami lakukan juga prosedur yang ada,” jelas dia.
M Noor Herlambang dan Bagus Sutarto memang melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jatim ke Kejagung belum lama ini. Mereka keberatan dengan penetapan tersebut, karena saat penyelidikan terjadi, proses pemeliharaan gedung masih berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Arda Netaji, baik Herlambang maupun Bagus, menyatakan surat aduan sudah dikirim ke Kejagung. Selain itu, keduanya juga mempermasalahkan audit penyidik yang menyebut ada kerugian negara. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit lebih dulu memastikan tidak menemukan adanya kerugian negara. "Saat cek fisik penyidik dan ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya memeriksa. Tapi audit BPK keluar hasil lebih dulu," tegas Arda.
Menanggapi itu, Romy tak mau memusingkan segala tudingan tersangka. Menurut dia, proses hukum sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan berlaku. "Yang diaudit BPK hanya dokumennya saja sehingga tidak ditemukan kerugian negara. Sedangkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap fisik gedung, dan jelas ada kerugian negaranya,” tandas Romy.
Kasus ini mencuat pada akhir 2014 lalu. Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dari pembangunan dua gedung yang masing-masing berlantai dua. Temuan sementara ada fisik jadi bangunan yang ternyata tidak sesuai spesifikasi di dokumen proyek. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar