Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Mei 2015

Tipu Jemaah Umrah, Mufid Dituntut 2 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Nur Mufid , terdakwa kasus penipuan calon jamaah Umroh.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/5/2015).

Menurut Ahmad Jaya , Tuntutannya  tersebut dibuat  berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menguatkan perbuatan terdakwa. Di antaranya keterangan saksi Ricky Bernadus Surupandhy, seorang pengacara yang menjadi salah satu korban. "Bahwa benar saksi akhirnya tidak jadi diberangkatkan umrah oleh PT Religi Sukses Jaya Sakti (PT yang dikelola terdakwa," jelas jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya dalam tuntutannya,

Selain Ricky, keterangan belasan saksi korban dalam sidang juga menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. Di situ dijelaskan, bahwa para korban rata-rata mendaftarkan diri untuk umrah ke PT Religi Sukses Jaya Sakti Februari-Maret 2014. Setiap korban ditarik biaya pemberangkatan umrah sebesar Rp 32 juta lebih.

Dalam prakteknya, terdakwa Nur Mufid bekerjasama dengan Hj Roro Meity Soetihadi. Ia berperan sebagai koordinator jemaah umrah. Uang ratusan juta rupiah dari para korban yang diterima Roro lalu diberikan kepada Nur Mufid selaku Komisaris PT Religi. Ternyata, kendati sudah lunas, para korban tak berangkat-berangkat umrah.

Ricky dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu mengatakan, dari 240 pendaftar umrah yang batal berangkat, baru uang 96 jemaah yang dikembalikan oleh terdakwa. Sementara sisanya, 144 orang, hingga kini belum dikembalikan oleh terdakwa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar