Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 Mei 2015

TMMD NON FISIK MELAKSANAKAN PENYULUHAN DAN SOSIALISASI DI DESA JENGKOL

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Dalam program TMMD kali ini, dilaksanakan Kegiatan TMMD nonfisik yaitu kegiatan Penyuluhan tentang Sosialisasi untuk memeberikan wawasan terhadap warga desa Jengkol yang berada di Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang ini yang dilaksanakan di dalam SDN Jengkol II kec kresek Kota Tangerang. Ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan oleh Kepala Desa Jengkol kpd penyuluh Bahwa warga masyarakat mendukung kegiatan TMMD Non fisik karena dpt menambah wawasan dan pengetahuan bagi kami warga desa Jengkol. .

Penyuluhan kali ini di hadiri oleh kades desa Jengkol yaitu Bpk Gandi,Akp Dodi dari Polres Kresek, dan Kapten Inf M Sofzudin selaku ,anggota FKPPI serta warga desa jengkol yang berjumlah sekitar 43 orang. Dalam penyuluhannya kali ini disampaikan oleh Akp Doddi Sandoro selaku Polres Kresek yaitu membahas tentang bahaya Narkoba dan Kriminalitas bagi kehidupan manusia dan proses cara beredarnya dalam lingkungan sekitar. Bahaya Narkoba akan merusak syaraf dan otak manusia bila di gunakan secara terus menerus dan akan menggerogoti tubuh kita dan keluarga hingga akhirnya banyak ribuan manusia yang tewas akibat dari menggunakan Narkoba baik dalam negri maupun luar negri. Dalam proses penyebarannya dan peredaranya yaitu dengan acara di iming-imingi  dan dirayu untuk mencoba kemudian  dikasih secara gratis, setelah sudah mencoba Narkoba hingga akhirnya ketagihan dan terus ketagihan hingga akhirnya  kita disuruh membeli untuk mendapatkan barang berbahaya tersebut, bahkan banyak terjadi kejahatan Kriminal akibat dari menggunakan Narkoba banyak pencurian dan perampokan karena ingin membeli Narkoba. 

Kegiatan Penyuluhan selanjutnya disampaikan oleh Kapten Chk M Sofzudin tentang norma-norma dalam bermasyarakat, dan juga mengajak masyarakat untuk berbuat baik, bahwa kita sebagai manusia harus hidup bertoleransi walaupun kita bebeda-beda harus berfikir jauh ke depan dan jangan mudah terpancing emosi dan dan harus berfikir yang positif. Hukum dalam kehidupan bermasyrakat dan lingkungan itu bermacam-macam salah satunya norma-norma  yang ada satu di mata masyarakat yaitu,norma-norma agama ,dan undang-undang tentang Narkoba  misalnya,pemakai Narkoba hukumnya dilaksanakan Rehabilitasi dan kalau pengedar di beri hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta. Bhwa untuk membentengi Kita dari tindak kejahatan yaitu dengan ibadah. Dan juga dikeluarkannya tentang undang-undang dalam berlalu lintas mengenai lampu sepeda motor wajib dinyalakan karena sudah dikaji ulang agar tertib serta kendaraan besar dapat melihat di depan ada kendaraan sepeda motor. Pada dasarnya kita  semua memberikan arahan yang tepat dan berguna serta bermanfaat  bagi masyarakat dan mengajak warga desa Jengkol untuk tidak mudah terpancing oleh isu isu yang tidak benar dan harus berfikiran yang positif dan berguna bagi kehidupan kita.

Sambutan dari Kapten Arm Hari Subagiono Danramil 12/Kresek yaitu mengucapkan terima kasih atas waktu dan tempat serta dukungannya atas terselenggaranya pelaksanaan penyuluhan ini dan kegiatan ini membawa keberkahan bersama dan kemajuan desa jengkol.

Terakhir bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat utk kemajuan masyarakat. dan dilanjutkan kegitan wawancara kepada para warga Masyarakat desa Jengkol mengenai kegiatan TMMD “ kami sangat berterimakasih kepada Bapak-bapak TNI untuk kegiatan TMMD yang memberikan kesejahteraan yang tidak ternilai bagi kami masyarakat desa Jengkol, dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar