KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak lama lagi, perkara gembong narkoba antar pulau, Budiman alias Sinyo alias I Made Sudana, atas kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu (SS) seberat 8,5 kilogram, bakal segera disidangkan. Itu menyusul, setelah penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Memang tadi pagi (kemarin,red) pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka
dan barang bukti (bb). Tersangka maupun bb sudah kita periksa dengan penyidik
juga petugas bb sesuai yang ada di berkas. Semuanya sudah sesuai, tidak ada
masalah. Tetapi untuk bb ‘nya disisahkan 35 gram, sisanya sudah dimusnahkan,”
ujar Katrin Sunita, SH, jaksa yang menangani perkara Budiman, Kamis (4/6).
Selain tersangka Budiman, penyidik juga menyerahkan tiga tersangka lainnya.
Diantaranya, Taufik Rizal, warga Jl. Tanah Merah, Andi Ansori dan M Arifin,
keduanya warga Kapasari. Keempat tersangka ini, ditangani oleh jaksa berbeda.
Tersangka Taufik Rizal ditangani jaksa Nurhayati, Andi Ansori ditangani jaksa
Sri Rahmawti dan Andi Ansori ditangani jaksa Rotua Puji Astuti.
“Setelah pelimpahan tahap 2, kita punya waktu 20 hari untuk dilimpahkan
ke pengadilan. Biasanya, sebelum 20 hari kita sudah limpahkan ke pengadilan,”
sambung Katrin didampingi Ahmad Patoni, Kasi Pidana Umum (Pidum) yang juga
jaksa pertama terdakwa Budiman.
Sekedar diketahui, terdakwa Budiman alias Sinyo ini merupakan residivis.
Sebelumnya, terdakwa pernah ditahan kasus sama dan dijatuhi hukuman selama 4
tahun penjara. Saat itu, kasus Budiman ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya. Baru beberapa bulan keluar dari Medaeng, Budiman kembali bekerjasama
dengan Alex, residivis narkoba yang dikenalnya dari dalam lapas.
“Terdakwa ini mengenal Alex saat sama-sama di Medaeng. Tetapi, Alex
bebas lebih dulu. Rupanya setelah Budiman bebas, mereka sepakat menjalankan
bisnis narkoba. Budiman ini, mengaku mengambil barang dari Alex dalam jumlah
besar. Pengakuan terdakwa, pernah mengirim shabu ini sampai ke luar pulau,
Kalimantan,” beber Katrin.
Selama bekerjasama dengan Alex yang kini ditetapkan sebagi DPO (daftar
pencarian orang), Budiman mengambil shabu pertama kali seberat 5 kilogram. Lalu
mengambil lagi seberat 7 kilogram dan terakhir seberat 8,5 kilogram. Untuk
setiap ons shabu yang terjual, Budiman mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500
ribu dari Alex.
“Terdakwa sendiri ditangkap di rumah kontrakannya, Gedangan, Sidoarjo.
Yang pertama ditangkap Taufik. Lalu dikembangkan nangkap Andi, baru kemudian
nangkap Budiman. Yang terakhir ditangkap Arifin,” urai Katrin.
Atas perbuatan itu, terdakwa diduga telah melanggar Pasal
114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, bisa juga hukuman seumur hidup,”
pungkas Katrin. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar