Ditangkap Saat Transaksi dengan Polisi Yang Menyamar Jadi Pembeli
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Impian terdakwa Zaki Bin Suto (35) Warga Desa Klakah Lumajang untuk menjadi Lurah akhirnya Kandas. Pasalnya, Zaki harus berurusan dengan hukum, dia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim lantaran menjadi penjual sabu pada 12 Februari 2015 lalu.
Zaki ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Hal itu diungkapkan Gatot dan Erwin, dua anggota reskoba Polda Jatim dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/5/2015).
"Saat itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau terdakwa menjual sabu, lalu kami melakukan under cover buy dan melakukan transaksi dengan terdakwa,"jelas Dua Polisi ini secara bergantian saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe.
Dalam transaksi tersebut, Polisi yang menyamar memesan sabu seberat 4 gram kepada terdakwa Zaki. "Saat itu harga sabunya Rp 5 juta untuk 4 gramnya,"terang saksi Erwin.
Diungkapkan saksi, selain menjadi bandar narkoba, terdakwa juga sebagai calon Kepala Desa (Kades) Klakah Lumajang."kami tidak tau apa profesinya, tapi setau saya, terdakwa ini calon Kades,"ujar saksi Erwin.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Effendi dari Kejati Jatim, Calon Kades Klakah ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar