Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Juni 2015

Dinyatakan Sempurna, Berkas Kasus MERR Jilid II Belum dilimpahkan Ke Pengadilan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah rampung dalam menyelesaikan proses pemberkasan empat tersangka dugaan korupsi proyek MERR II C Gunung Anyar jilid II, Namun belum diketahui kapan kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.

Roy Rovalino, Kasipidsus Kejari Surabaya sepertinya  menganggap enteng kasus ini,dia pun tak bisa memastikan kapan kasus yang menyeret PNS Dispenduk Capil Kota Surabaya dan Tiga Warga Gunung Anyar  sebagai tersangka ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sudah P21,  masalah pelimpahannya ditunggu saja lah, kan baru kemarin penyerahan tahap II nya, kami pasti limpahkan ke Pengadilan, sabar lah mas,"ucapnya saat dikonfirmasi,Senin (15/6/2015).

Roy mengaku, tidak dilimpahkannya berkas kasus dugaan korupsi MERR ke Pengadilan, bukan karena bertepatan dengan momen Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Ia hanya menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Lanjut Roy, pihaknya juga berharap agar kasus ini segera disidangkan.

Apakah ada kemungkinan tersangka baru jilid 3 ? mantan Kasi Intel Kejari Cimahi Jawa Barat ini tak menampik hal itu. Menurut Roy, apabila di persidangan didapati fakta baru atau ada dua alat bukti yang cukup, pihaknya tak ragu untuk menentukan tersangka baru. Tapi, saat ini pihaknya fokus pada rencana pelimpahan berkas yang belum ditentukan waktunya.

“Jika dua alat bukti terpenuhi, dan ada fakta baru dalam persidangan nantinya, tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru,” tegas Roy.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Surabaya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi MERR jilid 2 ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Dari keempat tersangka, satu tersangka yang bernama Eka Martono merupakan PNS Pemkot Surabaya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengantikan jabatan Eusi Darliana (tersangka jilid 1).

Selama menjabat sebagai PPK, Eka diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 milar. Kerugian itu terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Eka sebagai PPK. Selain Eka, penyidik juga mencatat kerugian negara yang diduga dilakukan Handri Harmoko senilai Rp 1,24 miliar.

Sedangkan Abdul Fatah diduga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,08 miliar, dan Sumargo diduga menyebabkan kerugian Rp 656 juta. Diketahui, dari ketiga tersangka ini, kerugian negara itu diduga ditimbulkan dari setoran yang didapat dari warga dan pemberian dari Olli Faizzol dan Djoko Walujo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar