Aswas Kejati Juga Usulkan Sanksi Buat Kajari dan Kasipidum Tanjung Perak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan kasus penggelapan barang bukti oleh Rahmat Wirawan, Jaksa Kejari Tanjung Perak dinyatakan berakhir. Tim pemeriksa Pengawasan Kejati menyatakan RW terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam bertugas menangani perkara. RW dinyatakan terbukti menggelapkan barbuk uang di ATM terdakwa Dermawan.
Kesimpulan tersebut diperoleh pemeriksa dari keterangan sejumlah saksi. Inti keterangan diperoleh, RW membawa barbuk ATM milik terdakwa penggelapan, Dermawan, tanpa mematuhi SOP. Pemeriksa juga menguatkan itu dari dokumen yang dikantongi. Di antaranya rekening koran tabungan Dermawan yang mencatat pergerakan uang selama ATM berada di tangan jaksa RW.
Kendati demikian, jaksa RW belum menerima sanksi lantaran pihak pengawasan tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi jaksa RW. "Kami hanya memberikan usulan saja , Kejagung yang akan memutuskan sanksi buat Jaksa RW,"Terang Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2015).
Selain mengusulkan sanksi terhadap RW, Aswas juga mengusulkan sanksi terhadap Kajari Tanjung Perak, Bambang Permadi dan Kasipidum Kejari Tanjung Perak, M Fatoni.
Dua atasan RW itu ikut disanksi karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. Ditanya sanksi apa yang diusulkannya ke Kejagung, dia menjawab, "Yang jelas sanksinya jenisnya dua, berat dan sedang. Usulan sanksi itu untuk tiga orang!" jelas Arief.
Arif menambahkan, usulan sanksi tersebut sudah dikirimkannya ke Kejagung, Senin (1/6). Setelah itu, Kejati tinggal menunggu keputusan dari Kejagung kategori apa sanksi akan dijatuhkan kepada RW dan dua atasannya. Apakah nanti kasus ini juga akan diproses secara pidana, kata Arif, "Kita di pengawasan hanya soal etikanya saja. Tidak mengurus soal pidanya," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kategori berat memuat empat sanksi: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pemberhentian dengan cara hormat tidak atas permohonan sendiri; dan pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS.
Adapun kategori sedang, lanjut Romy, memuat tiga sanksi. Yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama setahun; dan terakhir penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. "Saya tidak tahu sanksi yang mana yang diusulkan Pak Aswas dalam kasus ini ke Kejagung," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan barbuk uang di ATM oleh oknum jaksa Kejari Perak, RW, ini mencuat ke permukaan sejak tiga minggu lalu. Barbuk ATM yang digelapkan milik terdakwa penggelapan, Dermawan. RW diketahui mengambil uang sekitar Rp 450 juta dari ATM terdakwa yang berisi uang Rp 1,5 miliar.
Uang dikuras secara bertahap saat perkara Dermawan disidangkan di PN Surabaya, rentang waktu 1 April sampai 7 Mei lalu. Saat itu, barbuk ATM berada di tangan jaksa RW. Padahal, sesuai SOP, semestinya barbuk apapun harus dikembalikan lagi ke tempat penyimpanan barbuk setiap selesai sidang. Begitu kasus diselidiki Kejati, RW diduga mengembalikan lagi uang Dermawan via transfer ATM. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar