Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015

Dituntut Pengguna, Tiga Budak Narkoba Malah Ajukan Pledoi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyesalan memang datang belakangan, pengakuan itulah yang dilontarkan tiga budak narkoba hasil tangkapan Polsek Semampir saat membacakan surat pembelaannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2015).

Tiga budak narkoba tersebut, yakni Budi Santoso (34) warga  Krikilan Driyorejo, Luthfi ( 41) warga jalan Arimbi Surabaya dan Habibi AL Katri (35) warga Wonokusumo Kidul Surabaya.

Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa ini mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Fatoni, Kasipidum Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan 1 Juni 2015 lalu, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan sebagai pengguna dan terbukti  melanggar  pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami hanyalah korban, dan berjanji tidak akan mengulanginya, selain itu kami sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,"ucap terdakwa Habibi yang diminta Hakim Hariyanto untuk membacakan surat pembelaannya.

Dikatakan Habibi, Sabu seberat 0,5 gram  tersebut dibeli secara patungan pada Januari 2015 lalu, namun saat asyik menikmati barang haram tersebut dirumah terdakwa Lutfi , tiba-tiba  anggota Polsek Semampir melakukan penggerebekan. "Kami patungan 100 ribuan untuk membeli sabu, tapi baru kami pakai sudah digerebek,"ucap terdakwa Habibi.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Cakra selaku jaksa pengganti Kasipidum menyatakan tidak akan menanggapi pembelaan ketiga terdakwa."kami tetap pada tuntutan,"ujarnya.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6) dengan agenda pembacaan putusan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar