Tiga budak narkoba tersebut, yakni Budi Santoso (34) warga Krikilan Driyorejo, Luthfi ( 41) warga jalan Arimbi Surabaya dan Habibi AL Katri (35) warga Wonokusumo Kidul Surabaya.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa ini mengaku keberatan atas tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) M Fatoni, Kasipidum Kejari Tanjung Perak yang
sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan 1 Juni 2015 lalu, ketiga terdakwa tersebut
dinyatakan sebagai pengguna dan terbukti
melanggar pasal 127 UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami hanyalah korban, dan berjanji tidak akan mengulanginya,
selain itu kami sebagai tulang punggung keluarga. Untuk itu kami mohon agar
majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,"ucap terdakwa
Habibi yang diminta Hakim Hariyanto untuk membacakan surat pembelaannya.
Dikatakan Habibi, Sabu seberat 0,5 gram
tersebut dibeli secara patungan pada Januari 2015 lalu, namun saat asyik
menikmati barang haram tersebut dirumah terdakwa Lutfi , tiba-tiba anggota Polsek Semampir melakukan
penggerebekan. "Kami patungan 100 ribuan untuk membeli sabu, tapi baru
kami pakai sudah digerebek,"ucap terdakwa Habibi.
Atas pledoi tersebut, Jaksa Cakra selaku jaksa pengganti Kasipidum
menyatakan tidak akan menanggapi pembelaan ketiga terdakwa."kami tetap
pada tuntutan,"ujarnya.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/6) dengan agenda
pembacaan putusan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar