Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Juni 2015

Hakim Perintahkan Barbuk Kasus Dermawan dikembalikan ke Korban

Dermawan divonis 1 Tahun,  Jaksa RW Belum disanksi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara terhadap Dermawan, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 5 milliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/6/2015).

Anehnya, Dalam amar putusan hakim, ada sedikit kejanggalan dari fakta-fakta yang terungkap diluar persidangan. Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1,5 miliar yang sebelumnya telah dikuras oleh Jaksa Rahmat Wirawan (RW) dari rekening terdakwa, ternyata telah kembali utuh.

Bahkan hakim memerintahkan agar uang yang berada dalam dua rekening terdakwa dengan masing masing jimlah Rp 1,5 miliar dan 170 juta dikembalikan ke saksi korban atau perusahaan tempat terdakwa bekerja.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Honda Oddyesey dan dua unit truk yang dibeli dari hasil penggelapan juga dikembalikan ke saksi korban.

Dalam pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah melakukan perdamian. "Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa,"Ucap Hakim Ferdinandus.

Putusan ringan itupun disambut terbuka, tanpa pikir panjang terdakwa Dermawan langsung menandatangani berita acara putusan sebagai tanda menerima atas vonis hakim.

Namun, hal berbeda dilontarkan Jaksa Imron, Jaksa yang juga sempat diperiksa atas kasus penggelapan barbuk yang dilakukan jaksa RW ini tak langsung begitu saja menerima putusan hakim, meski hakim menghukum sama dengan tuntutannya. "Pikir-pikir majelis,"singkat Jaksa Imron menjawab pertanyaan Hakim Ferdinandus saat ditanya menerima putusannnya.

Terpisah Rahmat Wirawan (RW) bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penggelapan dengan terdakwa Dermawan (Dr), pria asal Bekasi.

Rekening dan ATM milik terdakwa disita sebagai barang bukti. Ternyata, uang Rp 1,5 miliar yang ada di dalamnya menyusut. RW diduga menguras isi ATM itu dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari Sidoarjo (atas perintahnya), dan ada yang diambil secara tunai.

Sejak 1 April 2015, perkara ini mulai disidangkan. Sejak proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU. Sampai 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti.

Mencuatnya kasus ini berdasarkan  informasi dari  Edward selaku saksi pelapor. Pada 2 april 2015 dan  sekitar awal Mei 2015, Edward mengetahui  adanya  pergerakan uang keluar dari rekening terdakwa.

Kasus inipun dilaporkan Internal Kejari Tanjung Perak ke Asisten Pengawasan (Aswas). Aswas mengambil langkah cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Rahmat Wiryawan. Selain itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Fatoni dan jaksa Imron Mashudi selaku jaksa kedua dalam perkara ini juga turut diperiksa.

Bidang Pengawasan Kejati pun sudah mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan menyatakan Jaksa RW terbukti bersalah, Namun Kejati Jatim tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanski.

Kesimpulan pemeriksaan telah dilayangkan ke Kejagung,Bahkan Tim sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pejabat Kejari Tanjung Perak termasuk jaksa RW dan masih menunggu turunnya sanksi dari Kejagung.

Seperti diketahui, Terdakwa Dermawan dilaporkan oleh Edward aelaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan bangunan berupa seng gelombang.

Meski telah medapatkan gaji sebesar Rp 8 juta perbulan, Namun masih saja membuat Dermawan gelap mata, dia tak menyetorkan hasil penjulan seng gelombang tersebut.

Setelah dilakukan audit perusahaan, diketahui ada Rp 7 milliar uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, meski para pelanggannya sudah melakukan pembayaran lewat terdakwa.

Uang hasil penggelapan tersebut, oleh terdajwa digunakan untuk membeli dua rumah, dua unit truk tronton dan membeli mobil Honda Oddysey. Namun, uang hasil penggelapan itu tak dihabiskan semuanya, dia masih memiliki saldo yang tersimpan didua rekwning banknya, yakni sebesar Rp 1,5 milliar dan Rp 180 juta.

Lantaran tak ada niat baik dan tidak mau mengakui perbuatannya, Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar