KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hubungan Tiga majelis hakim yang terdiri dari Tugiyanto (selaku Ketua), Ferdinandus (anggota) dan Anne Rusiana (anggota) terlihat tak harmonis lagi. Ketidak harmonisan itu terlihat saat menjatuhkan vonis terhadap Liauw Linggar Wati, terdakwa kasus penipuan pengadaan buku.
Dari tiga hakim, salah satu hakim anggota yakni hakim Anne Rusiana tak
sependat dengan pertimbangan hukum Hakim Tugiyanto dan Hakim Ferdinandus yang
menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan.
Hakim perempuan ini menilai, perbuatan warga Simpang Darmo Permai ini
bukan merupakan perbuatan pidana melainkan masuk ke ranah perdata."Karena
ada perjanjian tertulis , sehingga perbuatan terdakwa hanyalah ingkar janji ,
bukan menipu. Perbuatan terdakwa terbukti tapi bukanlah perbuatan
pidana,"Terang Hakim Anne saat membacakan putusan disaenting opinion
(pendapat berbeda) dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2015).
Kendati demikian, putusan dengan pendapat berbeda itu tak menyurutkan
bagi terdakwa untuk bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining
Dwi Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara
dengan perentah segera ditahan.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,"ucap
Hakim Tugiyanto.
Meski dihukum bersalah, namun terdakwa masih bisa bernafas lega dan tak
harus menjalani penahanan. Usai persidangan, Muslimin dari Kantor Hukum Amos Taka mengaku akan mengambil upaya hukum.
"Hari ini juga kami banding,"ucapnya seraya meninggalkan area ruang
persidangan.
Sementara, Jaksa Nining mengaku masih akan kordinasi dengan pimpinan
Kejati Jatim , apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan
ini."kan masih ada waktu 7 hari, kami laporkan dulu ke
pimpinan,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa menjalin hubungan bisnis dengan Basa Alim
Tualeka (Korban) sejak tahun 2010 lalu, karena terdakwa mengaku memenangkan tender pengadaan buku SD
dan SMP tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk sejumlah sekolah di beberapa daerah
Jatim.
Setelah membayar uang muka, barang kemudian dikirim ke beberapa daerah,
seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo, dan Tulungagung.
Dalam perjalanannya, ternyata ada masalah soal pembayaran.
Seluruh uang dari 10 perusahaan penerbit sudah cair, dan semua masih ke
rekening Liauw Inggarwati. Totalnya, ada uang hasil usaha senilai Rp 11,7
miliar yang harusnya diberikan ke pelapor, tapi tak pernah disetorkan,
sedangkan terdakwa sudah memperoleh
keuntungan bisnis itu mencapai Rp 14, 8 miliar.
Terdakwa Liauw merupakan Direktur PT Budi Karya Mandiri Jl. Babadan
Rukun VII, sedangkan korban merupakan Direktur Utama PT Bintang Ilmu, korban
diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya pada 2010 lalu.
(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar