Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015

Hakim Tak Kompak, Direktur PT Budi Karya Mandiri Divonis 1,8 Tahun Penjara

Hakim Beda Pendapat, Putusan Terjadi Disenting Opinion
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hubungan Tiga majelis hakim yang terdiri dari Tugiyanto (selaku Ketua), Ferdinandus (anggota) dan Anne Rusiana (anggota) terlihat tak harmonis lagi. Ketidak harmonisan itu terlihat saat menjatuhkan vonis terhadap Liauw Linggar Wati, terdakwa kasus penipuan pengadaan buku.

Dari tiga hakim, salah satu hakim anggota yakni hakim Anne Rusiana tak sependat dengan pertimbangan hukum Hakim Tugiyanto dan Hakim Ferdinandus yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan.

Hakim perempuan ini menilai, perbuatan warga Simpang Darmo Permai ini bukan merupakan perbuatan pidana melainkan masuk ke ranah perdata."Karena ada perjanjian tertulis , sehingga perbuatan terdakwa hanyalah ingkar janji , bukan menipu. Perbuatan terdakwa terbukti tapi bukanlah perbuatan pidana,"Terang Hakim Anne saat membacakan putusan disaenting opinion (pendapat berbeda) dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2015).

Kendati demikian, putusan dengan pendapat berbeda itu tak menyurutkan bagi terdakwa untuk bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Aryani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan perentah segera ditahan.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,"ucap Hakim Tugiyanto.

Meski dihukum bersalah, namun terdakwa masih bisa bernafas lega dan tak harus menjalani penahanan. Usai persidangan, Muslimin  dari Kantor Hukum Amos Taka  mengaku akan mengambil upaya hukum. "Hari ini juga kami banding,"ucapnya seraya meninggalkan area ruang persidangan.

Sementara, Jaksa Nining mengaku masih akan kordinasi dengan pimpinan Kejati Jatim , apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan ini."kan masih ada waktu 7 hari, kami laporkan dulu ke pimpinan,"ujarnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal saat terdakwa    menjalin hubungan bisnis dengan Basa Alim Tualeka (Korban) sejak tahun 2010 lalu, karena terdakwa  mengaku memenangkan tender pengadaan buku SD dan SMP tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk sejumlah sekolah di beberapa daerah Jatim.

Setelah membayar uang muka, barang kemudian dikirim ke beberapa daerah, seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo, dan Tulungagung. Dalam perjalanannya, ternyata ada masalah soal pembayaran.

Seluruh uang dari 10 perusahaan penerbit sudah cair, dan semua masih ke rekening Liauw Inggarwati. Totalnya, ada uang hasil usaha senilai Rp 11,7 miliar yang harusnya diberikan ke pelapor, tapi tak pernah disetorkan, sedangkan terdakwa  sudah memperoleh keuntungan bisnis itu mencapai Rp 14, 8 miliar.

Terdakwa Liauw merupakan Direktur PT Budi Karya Mandiri Jl. Babadan Rukun VII, sedangkan korban merupakan Direktur Utama PT Bintang Ilmu, korban diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya pada 2010 lalu. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar