Pengakuan Kasir CV Kharisma Jaya dalam Persidangan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada pengakuan yang mengejutkan dalam keterangan yang disampaikan Erlyn Hirdayanti, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2015).
Pada majelis hakim yang menangani perkaranya, terdakwa yang tinggal di Perumahan Sumput Asri Driyorejo Gresik ini mencatut nama sang ibu. Wanita kelahiran 22 tahun lalu ini mengaku telah menggunakan uang perusahaan di CV Kharisma Jaya untuk kepentingan berobat sang ibu.
Tak tanggung-tanggung, terdakwa wanita yang menggenakan jilbab saat sidang ini berhasil menggasak uang perusahaan yang beroperasi dijalan Panghela Surabaya hingga ratusan juta rupiah.
"Uangnya saya pakai untuk keperluan ibu saya yang sudah lama sakit,"ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Nasib, terdakwa ini bisa dibilang mujur, dia tidak ditahan ketika proses hukumnya bergelinding di Kepolisian. Namun, dia akhirnya ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya hingga ke tingkat persidangan.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya, penggelapan tersebut dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai kasir di CV Kharisma Jaya. Perbuatannya dilakukan secara berlanjut, mulai bulan Mei 2009 hingga April 2013.
"Saat itu, terdakwa menggunakan uang kas masuk dan uang pembayaran dari konsumen, ada sembilan konsumen yang sudah membayar tapi tidak disetorkan ke perusahaan, totalnya kurang lebih Rp 215 jutaan,"ujar Jaksa Samsu usai persidangan.
Peristiwa ini terbongkar setelah Kepala Keuangan CV Kharisma Jaya, Sri Muliani , melakukan penagihan kepada sembilan konsumen tersebut. Namun para konsumen tersebut mengaku telah membayar melalui terdakwa.
Setelah diklarifikasi, terdakwa tetap 'ngotot' tidak pernah menerima pembayaran dari para konsumen. "Lalu, pihak perusahaan melakukan audit dan ditemukan kejanggalan, kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polisi,"terang Jaksa Samsu.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar