Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Juni 2015

Hitungan BPKP, Kerugian Dugaan Korupsi Hibah Kadin Jatim Rp 26 Miliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, terungkap, kerugian negara dalam kasua dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp 26 miliar.

Hitungan tersebut ternyata jauh lebih besar dari perkiraan penyidik Kejati Jatim yang sebelumnnya memperkirakan rugi Rp 14 milliar.

Angka kerugian tersebut diketahui setelah penyidik menerima laporan hasil penghitungannya. "Sudah kita terima hasil hitungan kerugian negaranya dari BPKP," kata Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Rabu (10/6) kemarin.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kerugian negara sebesar itu karena penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dan hibah yang diusut di Kadin cair empat kali, dari tahun 2010 hingga 2014. Total hibah diterima Kadin dari Pemprov Jatim sebesar Rp 62 miliar. "Setiap tahunnya ada yang cair sepuluh miliar, ada yang 15 miliar," kata Kasipenkum asal Jambi itu.

Awalnya, penyidik hanya melakukan pengusutan pada pencairan dan penggunaan hibah yang terjadi pada tahun 2012-2013. Total hibah yang diterima saat itu Rp 20 miliar. Karena itu, semula penyidik memperkirakan kerugian negara hanya belasan miliar saja. "Karena itu sekarang kerugiannya lebih besar, Rp 26 miliar dari total hibah yang diterima Kadin Rp 62 miliar," tandas Romy.

Ditanya progres penyidikan kasus ini, Romy mengatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas ke penuntutan. "Sudah pelimpahan berkas tahap satu. Masih diteliti berkasnya oleh jaksa," jelas Romy. "Kalau tersangkanya masih dua orang, DKP dan NS," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati mengusut dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim sejak tahun 2014 lalu. Diduga, dana yang mengucur dari Pemprov Jatim itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kejati sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang ESDM Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar