Kasus Pemalsuan Surat Riwayat Tanah Jemur Wonosari
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengaku belum bisa merampungkan surat tuntutan kasus pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Diah Ernawati, Mantan Lurah Jemur Wonosari, padahal semestinya, tuntutan tersebut sediannya akan dibacakan pada persidangan hari ini, Rabu (17/6/2015).
"Penyusunan surat tuntutannya belum kelar, semoga minggu depan sudah bisa kami bacakan,"ujar jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, Jaksa Ahmad Jaya juga belum merampungkan tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Sofiah bin Imam Kodrat. "Itu juga belum selesai,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020 tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.
Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu.
Atas perbuatannya itulah, Terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6tahun penjara. (Komang)
Rabu, 17 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar