Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015

Jaksa Kejati dianggap Paksakan Perkara Hariyadi

Locus dan Tempus ada di Bali, Tapi Perkara disidangkan di PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua Jaksa Kejati Jatim yakni Rista Erna dan Winda dianggap memaksakan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dengan terdakwa Hariyadi (38) Warga Jalan Akasia Denpasar Bali.

Hal itu diungkapkan Bernadin, Pengacara terdakwa usai menjalani persidangan. Menurutnya, Perkara yang menimpa kliennya tidak  semestinya bisa  diproses di Surabaya, mengingat locus delicty  dan tempus delicty (waktu dan tempat kejadian,red) berada di Denpasar Bali.

"Makanya, tadi kami tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pembuktian,"jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2015).

Menurut Bernadin, dengan dalih saksi-saksi lebih banyak berada disurabaya itulah dijadikan dasar Jaksa untuk P21 kasus yang disidik oleh Polda Jatim. "Kita ikuti saja alurnya, dan kami sudah siapkan bukti-buktinya,"terangnya.

Sementara dalam dakwaan, Terdakwa Hariyadi dijerat dengan pasal 266 ayat 1 KUHP juncto  tentang memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik dan pasal 55  dan pasal 378 ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan.

Diterangkan dalam dakwaan, peristiwa ini bermula dari jual beli tanah seluas 715 meter persegi di Cemanggi Denpasar antara terdakwa Hariyadi dengan Ikawati Nurhadi (saksi Pelapor) seharga Rp 1,5 milliar dan dibayar dengan menggunakan dua billyet giro (BG).

Namun ditengah perjalanan, diketahui jika tanah tersebut terkendala masalah surat-surat, hingga akhirnya terdakwa Hariyadi melalui rekannya yakni Wawan Andrianto mengadakan perdamian dengan saksi Ikawati melalui kuasanya yakni Sugiono Hartono.

Dalam perdamaian yang ditanda tangani di Notaris, Terdakwa mengalihkan penjualan tanah diwilayah Tanjung Priok. Meski telah sepakat, namun ternyata, terdakwa membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual tanah seluas 715 meter persegi tersebut ke pihak lain yakni Lukman Yasin.

"Meski mengetahui tanah tersebut audah beralih ke orang lain. Tapi terdakwa tetap melakukan jual beli dengan saksi Korban,"ucap Jaksa Rista Erna saat membacakan surat dakwaannya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar