Keberadaan Nelly Sulitkan Pemeriksaan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca mencuat telah melakukan pemerasan terhadap Go Kho Yuan alias Stanly terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Jaksa Suwaskito Wibowo atau akrab dipanggil Kito dimutasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kabar mutasi Kito dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Elvis Jhonny."Benar , dan sudah Ada TR nya dari Kejagung,"ujar Elvis saat dikonfirmasi usai melakukan pertandingan Futsal persahabatan melawan tim wartawan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa dilapangan Kejati Jatim, Jum'at (5/6/2015).
Mutasi tersebut, Lanjut Elvis, tidak menghambat proses pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan bidang pengawasan Kejati Jatim. "Tidak akan pernah menghambat proses pemeriksaan, meskipun pindah ke mana saja,"ujarnya.
Sementara, Elvis mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa menemukan keberadaan Nelly, Istri Terdakwa Stanly yang juga ikut bernyanyi telah diperas jaksa Kito sebesar Rp 450 juta, Namun baru dicairkan Rp 80 juta.
"Kita sudah kirimkan surat ke alamat sesuai dengan dakwaan, tapi dia (Nelly,red) tidak tinggal disana, lalu kita pantau info keberadaannya di Dukuh Kupang, juga tidak kami temukan,"ungkapnya.
Dijelaskan Kajati, Keterangan Nelly sangat dibutuhkan oleh pengawasan. "Tentunya kami butuhkan, untuk melengkapi pemeriksaan,"pungkasnya.
Elvis tak bisa menjanjikan kapan, kesimpulan hasil pemeriksaan jaksa Kito akan rampung." kalau pemeriksaan administrasi perkaranya sudah, tinggal hasil dugaan pemerasaannya, karena pengawasan belum laporan jadi saya belum bisa memastikan kapan kesimpulannya selesai," terangnya.
Sementara, Kajari Surabaya, Tomo Sitepu mengaku, kepindahan Jaksa Kito ke Semarang jauh sebelum mencuat kasus pemerasan. "Jadi jangan dihubung-hubungkan, karena TR nya turun sebelum ada masalah ini,"terangnya.
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stanley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.
Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya. (Komang).
0 komentar:
Posting Komentar