Pages - Menu

Halaman

Rabu, 24 Juni 2015

Jual Beli Surat Rehab Terungkap Dalam Persidangan Kasus Alex

Diduga Libatkan Penyidik, Jaksa dan dokter Rutan Medaeng 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada kejanggalan  yang terungkap pada  persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Alek Sutanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2015). Surat rehabilitasi pecandu narkoba tiba-tiba muncul tanpa diketahui terdakwa.


Dalam persidangan tersebut terungkap adanya surat rehabilitasi dengan nama terdakwa Alek. Padahal, terdakwa tidak mengetahui kapan dan siapa yang membuatkan surat rehabilitasi tersebut. "Saya tidak tahu kapan surat (surat rehabilitasi, red) itu dibuat," ujar terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Harijanto.

Bahkan, terdakwa Alek juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai pecandu narkoba. Heran dengan pengakuan tersebut, hakim Harijanto pun terus mendesak terdakwa. "Anda kok pintar, bisa dapat surat rehabilitasi tanpa pernah diperiksa dokter," tanya hakim Harijanto kepada terdakwa.

Hakim Harijanto menjelaskan, surat rehabilitas pecandu narkoba tersebut muncul dari dr Arifin, dokter khusus Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. "Saya tidak pernah diperiksa sebagai pecandu narkoba," katanya. Anehnya, saat ditanya siapa yang menguruskan surat rehabilitasi tersebut, terdakwa juga mengaku tidak tahu. "Tidak tahu siapa yang mengurusnya, saya tahunya cuman ada surat tersebut," ungkap terdakwa Alek.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sugihartono terungkap, kasus tersebut bermula saat terdakwa Alek mengirim pesan singkat kepada Mochamad Imam Syafi'i (berkas terpisah) yang isinya mengajak patungan masing-masing Rp 500 ribu untuk membeli sabu-sabu. Kemudian terdakwa Alek datang ke rumah Imam Safi'i dan menyerahkan uang patungan tersebut kepada Imam Syafi'i untuk membeli sabu-sabu kepada Bambang (saat ini DPO). Sabu-sabu tersebut dikirim Bambang dengan sistem ranjau.

Alek bersama Imam Syafi'i lantas mengambil barang tersebut dan diketahui petugas polisi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian. Mengatahui dirinya hendak ditangkap polisi, terdakwa Imam Syaf'i pun membuang barang haram tersebut. Namun, upaya mereka sia-sia dan akhirnya tetap menangkap kedua terdakwa.

Saat ditangkap oleh petugas berhasil mengamankan barang buktinya tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0.95 gram beserta pembungkusnya. Atas perbuatannya, terdakwa Alek dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar