Keluarga Juga Bongkar Perkawinan Stanly dan Nelly
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu mulai angkat bicara tentang perkara dugaan pemerasan yang dilakukan anak buahnya, Jaksa Suwaskito Wibowo terhadap Go Kho Yuan alias Stanly terdakwa kasus narkoba jenis sabu.
Petinggi Kejari Surabaya ini telah mendapatkan sejumlah data terkait profil terdakwa Stanly. Menurut Tomo, Stanly tidak pernah menikah dengan Nely, Bahkan perekonomian terdakwa Stanly juga tergolong biasa.
Hal itu dilontarkan Tomo setelah dirinya didatangi oleh ibu dan kakak terdakwa Stanly. Dalam pertemuan tersebut, keluarga Stanly sangat tidak percaya, kalau Stanly mampu untuk membayar Jaksa Kito, panggilan akrab Suwaskito Wibowo.
"Mereka bilang kalau Stanly tidak punya apa-apa, jadi mereka tidak percaya, sedangkan Nely yang mengaku istrinya itu ternyata diakui keluarganya bukan istrinya karena Stanly juga tidak pernah menikah, itu keterangannya," ungkap Tomo, saat berada di Kejati Jatim, Jum'at (5/6/2015)
Meski telah mengantongi sejumlah data tersebut, Namun Tomo mengaku akan mempercayakan kasus ini ke Pengawasan Kejati Jatim. "Karena sudah diperiksa, ya kita tunggu pengawasan yang bekerja, saya hormati itu,"jelasnya,
Dengan peristiwa ini, Tomo menghimbau agar peristiwa Jaksa Kito dapat dijadikan pelajaran bagi jaksa lainnya. "Yang rugi bukan hanya institusi dan pribadi jaksa saja, melainkan nama baik keluarga mereka juga dapat tercemar, jadikanlah masalah ini guru terbaik," himbaunya.
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stanley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.
Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar