Bidang Pengawasan Kejati Tak Temukan Bukti Mengarah Ke Pemerasan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejati Jatim terhadao dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Suwaskito Wibowo (SW) terhadap terdakwa kasus narkoba akhirnya dihentikan.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief mengaku tak akan lagi melanjutkan kasus ini. Pasalnya, selama mendalami pemeriksaan, pihaknya tak menemukan bukti yang mengarah ke pemerasan, terlebih adanya surat yang dilayangkan Nelly (Isteri terdakwa Stanly) yang menyatakan tidak ada pemerasan, meski sebelumnya, Nelly berkoar telah diperas oleh Jaksa Kito.
"Kita hentikan, karena dari saksi yang diperiksa tidak ada yang mengarah ke pemerasan, apalagi Isteri terdakwa menulis surat dan sudah dikirim oleh kuasa hukumnya, intinya pemerasan tersebut tidak ada," ujar Arief saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Rabu (24/6/3015).
Seperti diketahui, dugaan pemerasan ini sempat menghebohkan suasana persidangan di PN Surabaya, saat itu Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly (41) 'menyanyi' sebelum majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini membacakan putusan atas kasus yang dialami terdakwa.
Didalam persidangan, Stanly mengaku meminta keringan hukuman, karena telah memberikan uang ke Jaksa Kito sebesar Rp 80 juta dari dana yang dijanjikan sebesar Rp 150 juta.
Namun rintihan itu tak dihiraukan Hakim Musa karena dianggap tidak masuk dalam pokok materi perkara. Hakim pun mengganjarnya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis itu malah membuat Nelly, Isteri terdakwa menjadi 'kesetanan'. Lantas dia 'berkicau' kepada sejumlah awak media dan membongkar adanya aksi pemerasan untuk meringankan hukuman suaminya.
Bahkan, saat itu Nelly menceritakan secara detail rencana pemerasaan yang dilakukan jaksa Kito, Bahkan dia akan membeberkan bukti rekaman percakapan antara dirinya dengan Jaksa Kito.
Nelly mengaku diminta uang sebesar Rp 450 juta untuk hukuman rehabilitasi. Karena tak mampu membayar, Nelly pun menawar hukuman minimal dan disepakati angka Rp 150 juta tapi baru diberikan Rp 80 juta. Uang 'suap' tersebut diakui Nelly , diberikan ke jaksa Kito didalam mobilnya, yang diparkir diarea Kejari Surabaya.
Tim pengawasan Kejati pun bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi maupun pemeriksaan administrasi kasus ini.
Namun, begitu getol-getolnya pihak pengawasan melakukan pemeriksaan, Nelly malah menghilang, hingga menyebabkan tim pemeriksa kesulitan mengungkap kasus ini.
Bahkan sebelumnya, keluarga Stanly mendatangi Kajari Surabaya, Tomo Sitepu dan menyatakan bahwa Nelly bukanlah istri dari Stanly, karena Stanly tidak pernah menikah. Selain itu, keluarga Stanly juga membuka kondisi ekonomi Stanly yang berada dibawah rata-rata, sehingga keluarga Stanly tak percaya akan adanya aliran dana yang mengalir ke Jaksa Kito ini mengaku diperas oknum jaksa Kito dari Kejari Surabaya sebesar Rp 80 juta atas kasus narkoba yang menyeretnya menjadi terdakwa.
Semula kata terdakwa yang dihukum lima tahun enam bulan ini mengaku dimintai uang Rp 450 juta oleh jaksa Kito dengan kompensasi hukuman rehabilitasi.
" Namun, karena saya tidak punya uang sebanyak itu maka saya menjanjikan uang Rp 150 juta, dan saya baru menyerahkan uang muka Rp 80 juta," ujar Stenly yang juga usai persidangan di PN Surabaya.
Stenly merasa berang karena ternyata majelis hakim Musa Arief Aini, SH menghukum lima tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan pada dirinya.
“ Saya memohon untuk diberi kesempatan rehab karena saya sedang sakit. Atas perkara saya ini, saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta ke jaksa untuk dibantu, “ ungkap Stenly sebelum putusan dibacakan hakim.
Karena itu bukan menjadi pertimbangan hakim, maka majelis hakim mengabaikan pernyataan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly ini. Hakim pun menilai, bahwa apa yang sudah diucapkan terdakwa di depan persidangan itu terlalu mengada-ada dan tidak akan mempengaruhi putusan yang akan dibacakan hakim.
Begitu mengabaikan ucapan terdakwa, hakim Musa Arief Aini pun membacakan putusannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) SW, SH yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“ Mengadili, memutuskan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara, “ ujar hakim Musa membacakan putusannya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar