Kelima Terdakwa Terancam Hukuman Mati, Jaksa Menjerat Pasal Pembunuhan Berencana
KABARPROGRESIF,COM : (Surabaya) Kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja, Bos Keramik dan granit mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2015)
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, mereka yakni Tarsono , Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo, Alex Hermawanto (40) dan istrinya Manasye Rieneke (32).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak, Kelima pembunuh ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Para terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP,"kata Jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya,
Selain kelima terdakwa yang disidang ini, Dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI aktif yakni WR (35), seorang tamtama berdinas di Dermaga Ujung dan JS anggota militer aktif. Keduanya kini ditangani oleh Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut).
Dalam dakwaan disebutkan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.
Sekadar diketahui, aksi pembunuhan pada 23 Desember 2014 itu didasari persoalan utang-piutang, antara
tersangka Alex dengan Budi Hartono (korban). Lantaran korban ditagih selalu menghindar, Alex minta bantuan
beberapa orang untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Budi Hartono Tamadjaja.Saat itu korban ditemukan di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik.(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar