Terkait Penggelapan Barang Bukti
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua hari sudah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kasus dugaan oknum jaksa, Rahmad Wirawan (RW), menguras uang di barang bukti (barbuk) ATM milik terdakwa penggelapan, Dermawan. Kamis (4/6/2015) tim Kejagung memeriksa jaksa RW dan Kepala Kejari Perak Bambang Permadi. Keduanya dikonfrontir.
Tim dari Kejagung turun langsung ke kantor Kejati Jatim sejak Rabu (3/6) dua hari lalu. Tim terdiri dari lima orang. Kejagung turun beberapa hari setelah menerima kesimpulan pemeriksaan kasus jaksa RW dari Pengawasan Kejati Jatim. Hasil pengawasan menyebutkan jaksa RW terbukti menggelapkan uang terdakwa Dermawan.
Selain jaksa RW, Kejagung juga memintai keterangan Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasintel Siju, Kasipidum Ahmad Patoni, Kasidatun Dodik Mahendra, dan Kasipidsus Bayu Setyo Pramono. Para pejabat Kejari Perak itu ikut diperiksa terkait hubungan kerja dengan jaksa-jaksa, termasuk dalam hal pengawasan kinerja anak buahnya.
Pemeriksaan oleh Kejagung ini terlihat serius dan berlangsun tertutup. Bahkan, Rabu lalu para petinggi Kejari Perak diperiksa sejak pagi hingga tengah malam. Pemeriksaan berlanjut hingga kemarin. Dari pantaua empat kepala seksi Kejari Perak baru keluar dari kantor Kejati Jatim sekitar pukul 15.00 sore.
Informasi diperoleh menyebutkan, dalam pemeriksaan kemarin Kejagung mengkonfrontir jaksa RW dengan Kajari Perak Bambang Permadi. Belum diketahui pasti keterangan apa yang ingin diperoleh Kejagung dari keduanya. Ditanya soal itu, Kasipenkum Romy Arizyanto menjawab, "Tidak tahu. Pemeriksaan berlangsung tertutup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny menuturkan, Kejagung turun langsung memeriksa kasus ini bukan berarti tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. Menurutnya, Kejagung turun hanya untuk memantapkan lagi hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawasan Kejati. "Hanya memantapkan saja, didalami lagi," ujarnya.
Namun, Elvis mengakui bisa jadi tim Kejagung menemukan bukti baru yang tidak ditemukan oleh pengawasan Kejati sebelumnya. Karena itu, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa RW dan atasannya bisa jadi berbeda dengan usulan sanksi yang direkomendasikan Kejati. "Karena ibarat gedung, Kejagung kan paling atas, sementara Kejati di bawahnya. Tentu Kejagung bisa lebih luas penglihatannya," katanya.
Elvis menegaskan, tidak hanya terhadap jaksa RW, ia akan menindaktegas jaksa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia mengaku tidak akan pandang bulu, meski pun jaksa tersangkut masalah memiliki hubungan khusus dengan petinggi Kejagung. "Seperti kasus jaksa (kasus dugaan oknum jaksa memeras terdakwa) yang di Kejari Surabaya, kalau terbukti saya tindak tegas," katanya.
Seperti diberitakan, sebulan ini Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya digoyang kabar miring tentang ulah nakal oknum jaksanya. Di Kejari Perak, oknum jaksa berinisial RW diduga menguras uang milik terdakwa penggelapan, Dermawan, yang berada di barang bukti ATM yang disita. RW diduga menggelapkan uang terdakwa Rp 450 juta.
Sementara di Kejari Surabaya, oknum jaksa berinisial SW diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa narkoba, Stanley. SW diduga meminta uang Rp 450 juta kepada terdakwa dengan janji vonis rehabilitasi. Pihak Stanley mengungkapkan aksi itu setelah menerima vonis 5,5 tahun. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar