Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015

KORAMIL BENDO SOSIALISASI PROGRAM JKN BPJS KESEHATAN

KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Korem 081/DSJ, Koramil 0804/13 Bendo bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Magetan laksanakan kegiatan Sosialisasi Jaminan kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan diikuti sekitar 100 peserta, bertempat di Pendopo Kec. Bendo yang langsung dipimpin Kepala Layanan Operasional Kab. Magetan Bambang Nyoto Saputro. Selasa (9/6)

Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Puguh P mengatakan, bahwa kegiatan jaminan sosialisasi ini merupakan program pemerintah berdasarkan UU BPJS No:24 tahun 2011 dalam rangka wujudkan program jaminan sosial terpadu, maka kemudian diawali dengan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan program jaminan kesehatan sudah mulai di integrasikan dalam lintas instansi sehingga ini akan memberikan pelayanan terpadu yang terbaik termasuk institusi TNI dan PNS dan Masyarakat.
                  
          Hadir pada acara tersebut, Muspika Kec. Bendo, Camat Bendo Rudy Subagyo SH. MM, Dan Ramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Puguh, Polsek Bendo dan peserta sosialisasi antara lain para Kades/Lurah Kec. Bendo, Kepala Dinas Instansi Kec. Bendo, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat  Kec. Bendo.

          Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan. Dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran / iurannya dibayar oleh Pemerintah.

          Sedangkan manfaat jaminan kesehatan sesuai PERPRES Nomor. 111 Tahun 2013 Pasal 22 adalah bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Manfaat medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan, manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi. (arf).

0 komentar:

Posting Komentar