Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 24 Juni 2015

Mantan Kacab KSP Intidana Menangis dan Mengaku Bersalah

Kasus Penggelapan Uang Nasabah Rp 4,1 miliar 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina pada persidangan sebelumnya, kini terdakwa Ari Pengindra, Mantan Kacab Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana mengajukan perlawanan.

Perlawanan itu terlihat dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2015). Melalui tim pembelanya yakni Rizal Haliman dan Matheis Haluruk, terdakwa wanita ini mengajukan nota pembelaan yang intinya membantah telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 4,1 miliar.

"Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa dan merehabilitasi nama baik terdakwa,"ucap dua tim pembela terdakwa secara bergantian.

Kendati demikian, Terdakwa Ari Pengindra memiliki pendapat yang berbeda dengan pembelaan yang diajukan dua orang pembelanya. Dengan menangis terdakwa wanita berkerudung ini mengakui kesalahannya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto,  terdakwa juga merengek agar hakim menjatuhkan hukuman yang ringan. "Saya mengaku bersalah, dan saya mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,"kata terdakwa Ari saat menyampaikan pembelaan pribadinya secara lisan.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Christina tidak menanggapi secara tertulis, sehingga persidangan ini akan berlanjut pada agenda putusan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang."tetap pada tuntutan,"ucap Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.

Seperti diketahui, peristiwa ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Kacab KSP Intidana Surabaya. Saat itu terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada saksi korban Utdje Jamari.

Dalam promosinya, terdakwa menawarkan bunga yamg cukup fantastis bila mendopsitokan di KSP Intidana. Saksi korban dijanjikan keuntungan suku bunga 11 hingga 12 persen pertahunnya.

Merasa tertarik, pada 13 November 2013 lalu, saksi korbam pun mendepositokan uangnya ke KSP Intidana melalui transfer dari Bank BNI Syariah. Lalu pada desember 2014, Utdje  bermaksud untuk menarik dana sebesar Rp 3,1 milliar tapi terdakwa mengatakan Billyet tersebut baru bisa dicairkan pada bulan Januari 2015 dengan syarat  Korban harus menyerahkan Billyet berjangka senilai 3,1 milliar. Dan nantinya akan diganti dengan Billyet yang baru.

Namun, Setelah persyaratannya diserahkan, ternyata uangnya juga tidak bisa dicairkan, karena  dua billyet depositonya tidak tercatat dalam sistim di KSP Intidana.

Peristiwa itupun akhirnya dibawa ke jalur hukum, dan oleh jaksa, terdakwa Ari Pengindra didakwa melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (Komang)

1 komentar:

  1. Kalau membuat berita yang benar bos...jangan asal kalau mempublikan berita berbeda jauh dari kenyataan,apalagi kamu sudah terima uang tips dari pihak keluarga terdakwa,inget..kamu juga punya kelaurga

    BalasHapus