KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Hairanda, Advokat sekaligus terdakwa dalam kasus penipuan terhadap Mulyanto (Kliennya) untuk lolos dari jeratan hukum benar-benar diujung tanduk.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Hairanda dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2015).
"Terdakwa Hairanda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP," ucap Jaksa Ahmad Jaya saat membacakan amar putusanya.
Dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.
Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil pihak Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.
Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (Dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.
"Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk sucses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta, namun janji terdakwa tidak terealisasi, "terang Jaksa Ahmad Jaya.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa membatah telah melakukan penipuan, dia mengaku uang yang diminta dari Mulianto bukan digunakan untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Surabaya, Penyidik Polrestabes Surabaya melainkan sebagai honor pendampingan saat saksi Mulianto beserta istri dan anaknya tersandung kasus penganiayaan.
Selain mencatut nama Kapolrestabes, Kasatreskrim dan Penyidik, ternyata juga terungkap dalam sms terdakwa yang meminta sejumlah dana untuk mengkondisikan Kasipidum Kejari Surabaya. Tapi lagi-lagi fakta yang terungkap dipersidangan tersebut disangkal terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hairanda maupun tim pembelannya mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk nota pembelaan. "Saya ajukan pembelaan dan minta waktu satu minggu,"ucap Hairanda yang juga disambung kalimat serupa dari tim pembelanya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar