KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski bergelar Haji dan sudah berumur setengah abad, namun tak membuat Zahroni, Warga Jalan Kejawan Putih Mulyorejo Surabaya menjadi sosok yang diteladani bagi keluargannya. Sebaliknya, Pria kelahiran 56 tahun ini malah membuat aib keluarga.
Lantaran tak bisa menahan kemolekan tubuh adik iparnya,pria tua ini nekad berupaya mencabuli IR. Akibatnya, aksi itu malah membuat Pak Haji ini masuk penjara. Dan saat ini kasusnya telah disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (16/5/2015).
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, peristiwa percobaan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 2 Desember 2015. Saat itu, Terdakwa menghubungi korban IR untuk mampir kerumahnya mengambil kue tar.
Saat sampai dirumahnya, IR yang memakai baju tipis membuat Terdakwa terangsang. Lalu terdakwa berusaha memeluk korban dan menciumi korban sambil dan menyingkap rok korban.
Korban yang kaget langsung berontak dan menghindar. Namun aksi Zahroni tak sampai disitu, Zahroni sambil membuka celananya menghampiri korban lagi dengan menunjukan kemaluannya di depan korban.
Korban akhirnya berhasil kabur dari rumah terdakwa dan melaporkan kebejatan kakanya ke Polisi. Aksi bejatnya itupun berakhir dipenjara. Oleh Jaksa, Pak Haji ini dijerat melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar