KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.krim, SH, MH, MM. memberikan pembekalan dalam rangka Apel Dansat Kodam V/Brawijaya yang dihadiri Pangdam V/Brawijaya, Kasdam, Para Danrem, Asisten dan seluruh Dansat jajaran Kodam V/Brawijaya, pada Rabu (4/6/2015), bertempat di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.
Dalam arahannya Kapolda memberikan apresiasi kepada Kodam V/Brawijaya sebagai momentum TNI dan Polri untuk meningkatkan soliditas dalam rangka melaksanakan pengamanan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 di wilayah Jawa Timur.
Kondisi Kamtibmas di wilayah Jawa Timur secara umum masih dalam kondisi relatif aman dan kondusif, Polri yang bersinergi dengan TNI dapat mengelola dan menciptakan kondisi Kambtimas di Wilayah Jawa Timur yang aman dan kondusif, ungkap Kapolda.
Selanjutnya masalah penanganan premanisme, pada dasarnya tidak ada istilah premanisme dalam bahasa hukum akan tetapi bahasa premanisme sudah meluas di masyarakat sehingga Polri melakukan penanganan dan tindakan hukum yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran hukum seperti Narkoba, membawa senjata tajam dan sebagainya yang dikenai aturan hukum yang berlaku.
Hasil Crime Indeks di Polda Jatim pada penanganan berbagai kasus sampai dengan bulan April 2015 telah over prestasi terutama penanganan korupsi dengan menyelamatkan uang negara kurang lebih 5 Miliar.
Di sisi lain mengenai Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 yang akan dilaksanakan di 19 Kabupaten di Wilayah Jatim, Polda Jatim mempunyai 3 strategi operasional yaitu : Penguatan deteksi Intelijen, Penggelaran kekuatan preventif dan Penegakan hukum. Sedangkan upaya Polda Jatim dalam mencegah serta menekan kejahatan yaitu Updates Kring Serse, Timsus Crime Hunter, penempatan personel di Pos Pantau, Operasional GPS pada Ranmor anggota dan mensinergikan pemolisian masyarakat.
Kapolda juga menjelaskan tentang pelaksanaan Pilkada serentak, bahwa berdasarkan ketentuan baru UU RI No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2015, Pasal 7 tentang Incumbent, Pasal 40 tentang syarat Parpol pengusung, Pasal 41 tentang syarat pasangan calon perseorangan dan Pasal 107 tentang syarat pasangan calon terpilih.
Untuk penyelesaian penegakan hukum Pemilu, penanganannya sesuai dengan tingkatan berjenjang yaitu mulai dari KPU, DKPP, PN, PTUN, Bawaslu dan MK. Dengan catatan penyelesaian permasalahannya dibatasi waktu, hal ini telah diatur dalam UU Pemilu, tegas Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda menyampaikan tentang prosedur permintaan perbantuan kekuatan TNI. Hal-hal yang merupakan kontijensi Polri sangat dibantu oleh TNI dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jatim. Soliditas dan sinergitas TNI Polri adalah harga mati untuk mewujudkan Kamtramtibmas Jatim, pungkasnya. (asmo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar