Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2015

Pembunuh Bos Keramik Harus dihukum Setimpal

Tuntutan Keluarga Korban Usai persidangan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluarga besar Budi Hartono Tamadjaja, Bos Keramik yang dibunuh oleh Alex CS terlihat tak terima dengan kematian Budi. Usai persidangan, mereka menuntut agar penegak hukum yang menangani kasus pembunuhan ini menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman.

"Nyawa harus dibayar dengan nyawa," teriak Veragustin alias Veve, istri korban usai memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan suaminya.

Sejumlah poster pun dipampangkan, tampak foto korban semasa hidup dan beberapa foto terdakwa Alex dan Manasye Rieneke (istri Alex) yang juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. "Mereka bisa jalan jalan keluar negeri usai membunuh suami saya, mereka memang bukan manusia,"teriak Veve.

Terpisah, Muarif selaku pengacara dari keluarga korban juga turut angkat bicara. Pengacara muda berkacamata ini menceritakan secara detail peristiwa kematian Budi yang begitu tragis.

Muarif juga menunjukkan sejumlah foto korban,  dalam foto-foto itu terlihat wajah korban yang lebam, bagian kepalanya ada dua bekas bacokan, sedang bagian dadanya penuh dengan luka memar dan sulutan rokok.

"Kematian korban berakhir saat menuju pandaan, saat itu kondisinya masih hidup. Tapi oleh eksekutor, kepala korban ditutup pakai tas kresek hingga tak lagi bernyawa,"terang Muarif.

Dijelaskan Muarif, menurut informasi yang dia terima saat penyidikan, awalnya korban tidak ada niat dibunuh, namun dikarenakan identitas salah satu pelaku diketahui oleh korban, maka direncanakanlah pembunuhan ini.

"Salah satu pelaku diketahui korban, dia dari kalangan militer, karena takut, akhirnya korban dibunuh,"terangnya.

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban, Budi Hartono, dengan Alex, salah satu terdakwa. Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. 20 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.

Keesokannya, Tarsono cs yang disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia.

Setelah tewas, para terdakwa lalu membawa korban ke daerah Pacet, Pasuruan. Di sana jasad korban dibuang dan ditemukan warga pada 23 Desember 2014. Selain Alex, kasus ini juga melibatkan enam orang lain sebagai terdakwa. Mereka adalah Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41), warga Pacar Kembang II; Fitroni alias Roni (29), warga Mulyorejo; istri Alex, Manasye Rieneke (32).

Dua terdakwa lain ialah anggota TNI aktif, WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatut dalam Pasal 340 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana," kata jaksa Hasanuddin. (Komang).

0 komentar:

Posting Komentar