KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin menghadirkan saksi Mohammad Syamsu, pegawai toko milik terdakwa Alex Hermawanto.
Dari kesaksian Syamsu inilah dapat diasumsikan, motif pembunuhan ini bukan hanya didasari hutang piutang, melainkan ada dendam atas sikap korban yang membeberkan hutang terdakwa ke pegawai korban, salah satunya saksi Syamsu.
"Korban pernah datang ke toko untuk nagih, karena gak ketemu pak Alex, lantas korban marah dan mesuh-mesuh, lalu minta saya menyampikan ke Pak Alex agar membayar hutangnya,"terang Samsu.
Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia.
Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Pacet. Selain terdakwa Alex, kasus ini juga melibatkan enam orang lain sebagai terdakwa diantaranya, Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41), Fitroni alias Roni (29), Manasye Rieneke (32). Dua terdakwa lain ialah anggota TNI aktif, WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.(Komang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar