Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 Juni 2015

Penangkar Satwa Ilegal Cuma Divonis Percobaan

Tanpa Ijin, Satwa dibunuh dan dijadikan Souvenir lalu dijual hingga ke luar negeri 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Terdakwa Basuki Ongko Rahardjo bisa dibilang mujur, meski dinyatakan terbukti bersalah menangkar dan memperjualbelikan satwa tanpa ijin, namun warga Dieng Malang ini cuma divonis hukuman percobaan.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Ferdinandus dalam persidangan yang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2015).

Selain menjatuhkan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun penjara, Hakim Ferdinandus selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini juga menghukum denda.

"Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 juta, dan apabila tidak dibayar, maka sesaui ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannnya.

Dalam amar putusaanya, terdakwa Basuki terbukti melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Fakta persidangan terungkap bahwa satwa-satwa yang dilindungi itu dibunuh dan kemudian dijadikan souvenir untuk dijual ke luar negeri.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa berkulit putih dan  bermata sipit ini tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwajib terkait kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika satwa-satwa liar itu dilindungi negara. "Perbuatan terdakwa Basuki sangat keji karena membunuh dan tidak mendungkung upaya negara untuk melestarikan satwa-satwa langka,"kata Hakim Ferdinandus

Hakim juga memerintahkan jaksa agar beberapa satwa yang dilindungi diantaranya seperti burung merak, kucing hutan, kepala rusa, ekor penyu yang semuanya dalam kondisi mati dirampas untuk negara. Vonis percobaan ini ternyata sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hardijono Sidayat dari Kejati Jatim.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim berhasil menggrebek rumah terdakwa Basuki di Jl Simpang Dieng, Malang pada 23 Desember 2014. Dalam pengrebekan itu, polisi berhasil mengamankan terdakwa Basuki dirumahnya, yang sekaligus sebagai tempat penyimpanan kerangka hewan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari info kepolisian Inggris unit kriminal hewan langka yang menyebutkan bahwa terdakwa Basuki telah memperdagangkan kerangka hewan dilindungi ini ke negara-negara Eropa dan Amerika. Tersangka menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, serta bagian-bagian satwa lain keluar negeri melalu E-BAY yang berkedudukan di Amerika Serikat.

Atas pelanggaran pasal 21 ayat 2 huruf b dan d, serta pasal 40 ayat 2, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun, ternyata terdakwa hanya dijatuhi hukuman percobaan, padahal dengan pasal ini terdakwa Basuki bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar