Pages - Menu

Halaman

Senin, 22 Juni 2015

Pengusaha Tanah Surabaya ditipu Mafia Tanah Bali Hingga Rp 10 M

Hadirkan Kakak korban dan dua Pegawai Notaris 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus  penipuan tanah dengan terdakwa Hariyadi warga Bali kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/6/2015).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Rista Erna dan Winda menghadirkan tiga orang saksi sekaligus, yakni Widjiono Nurhadi (kakak dari korban), Rudi Purnama dan Tri Firdaus Akbarsyah (dua pegawai notaris).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus, Saksi Widjiono menjelaskan seputar peristiwa penipuan yang dialami adik kandungnya yakni Ikawati Nurhadi.

Peristiwa ini bermula dari jual beli tanah seluas 715 meter persegi di Cemanggi Denpasar antara terdakwa Hariyadi dengan Ikawati. Selain mengungkapkan soal penipuan, saksi Widji juga menceritakan adanya pemalsuan surat dalan jual beli tersebut.

"Tapi setelah ada pembayaran ternyata ada kendala di surat-surat dan belakangan diketahui tanah itu bukan punya terdakwa, terdakwa memalsukan tanda tangan pemilik tanah yang sudah meninggal, dalam serifikat ada tig orang pemilik,"jelas saksi yang juga pemilik restaurant Sea Master Surabaya dalam persidangan.

Dijelaskan Widji, Dalam pemalsuan itu, terdakwa tidak sendiri melainkan dibantu oleh seorang Notaris."Notarisnya juga kita laporkan bersamaan saat melaporkan terdakwa,  tapi saya tidak tau kasusnya dilanjut atau tidak,"jelasnya.

Kasus penipuan ini sempat terhenti, lantaran adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.  terdakwa Hariyadi melalui rekannya yakni Wawan Andrianto mengadakan perdamian dengan saksi Ikawati melalui kuasanya yakni Sugiono Hartono.

"Saat itu, adik saya nambah uang lagi, total pembayaran sekitar Rp 10 miliar, tapi setelah dibayar terdakwa ini malah menghilang dan kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim,"jelasnya diakhir kesaksiannya.

Sementara saksi Rudi dan Agus hanya memberikan keterngan seputar perjanjian yang dilakukan saksi korban dan terdakwa.

Dijelaskan dalan surat dakwaan, setelah menerima uang dari korban tanah tersebut malah dijual terdakwa ke orang lain.

Oleh jaksa, mafia tanah ini didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP juncto  tentang memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik dan pasal 55  dan pasal 378 ayat 1 Ke 1 KUHP tentang Penipuan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar