Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 03 Juni 2015

Pokja Mashudi Akui Ada Pungutan

Soal Dugaan Pungli Prona Rungkut Menanggal  

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah tim jaksa pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menindaklanjuti adanya dugaan pungli (pungutan liar) sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 di wilayah Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, tidak sia-sia.

Ketua Pokja, Mashudi saat dikonfirmasi membenarkan jika di wilayahnya pada tahun 2014, telah terjadi program sertifikasi tanah gratis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan diakui jika program itu telah membantu bagi masyarakat sekitar.

“Memang ada penyelenggaraan Prona tahun 2014. Dari BPN memang gratis Mas. Tapi kita kan nggak mungkin bisa kerja kalau gratis. Ada biaya untuk pengurusan sertifikasi itu. Dan masyarakat mengakui merasa terbantu dan selesai tepat waktu,” ujar Mashudi dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (2/6).

Menurutnya, ada ratusan warga yang mengikuti program sertifikasi tersebut. Namun sebelumnya, pihaknya mengakui telah mendapatkan sosialisasi program itu dari BPN Suabaya II dengan disaksikan oleh kelurahan.

“Sebelumnya ada sosialisasi terlebih dahulu dari BPN. Baru kemudian kita rapatkan dan bentuk tim,” sambungnya.

Disiggung soal kedatangan tim kejaksaan setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait penyelenggaraan prona sebanyak 240 pemohon, Mashudi tak mengelak jika ada tim kejaksaan turun ke kelurahan.

“Ada beberapa tim jaksa turun. Hanya sekedar konfirmasi saja,” sahutnya.

Sekedar diketahui, seminggu lalu, diam-diam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, turun ke lapangan untuk menelisik dugaan penyelenggaraan Prona di Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.

Informasinya, selain melakukan klarifikasi adanya laporan pungutan prona dari masayarakat, tim juga mendapatkan keterangan dari warga yang mengakui adanya pungutan proyek tahun 2014 berjumlah 240 pemohon itu. Pihak panitia, dikabarkan menarik pungutan kepada pemohon sebesar kisaran Rp 2 juta bahkan lebih..

Terpisah, Jauhari, Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor BPN Surabaya II mengakui adanya progran prona di Kelurahan Rungkut Menanggal. Bahkan ia membenarkan jika program itu tak sepeserpun dipungut biaya alias gratis.

"Pastinya tidak ada pungutan sama sekali kalau sudah masuk ke kita. Artinya pada saat berkas itu sudah komplit dan akan didaftarkan. Kita tidak memungut sama sekali," ujarnya, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.

Tetapi menurut Jauhari, sebelum berkas itu dimasukkan ke proses pendaftran, pemohon sudah bisa dipastikan harus merogoh kocek untuk melengkapi surat-surat. Mulai dari pembelian prangko, fotokopi dan lainnya.

"Kalau untuk beli prangko, fotokopi segitu banyaknya, itu dibebankan pada pemohon. Baru setelah berkas komplit, oleh panitia diserahkan ke pendaftaran. Nah..,  mulai masuk BPN ini, kita sama sekali tidak memungut biaya," pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar