Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Juni 2015

Tersandung Pil Koplo, Tiga Pegawai Mie Setan diadili

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tertangkap mengedarkan Pil Koplo jenis double L sebanyak 963 butir, Muhammad Candra (26) , Imroni (19) dan Pipit Nur Cahya (30), Tiga karyawan di Depot Mie Setan Jalan Gubeng Surabaya didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/6/2015).

Dalam persidangan yang digekar diruang cakra PN Surabaya beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Surya Perdana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, ketiga terdakwa yang rata-rata warga Malang ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Ketiga terdakwa didakwa melanggar  pasal 197 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan melanggar pasal 196 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP,"ucap Jaksa Kusbiyantoro selaku jaksa pengganti jaksa Andik Surya saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa ini terungkap saat terdakwa Pipit Nur Cahya ditangkap oleh petugas Kepolisian disekitar perlintasan kereta api jalan Margorejo Surabaya, (2/4/2015) lalu.  Saat ditangkap, terdakwa kedaparan menyimpan 963 butir pil koplo jenis double L.

"Barang tersebut dibeli terdakwa Pipit  didaerah Mergosono malang, dan selanjutnya akan dibawa ke Surabaya dan akan diberikan ke terdakwa Muhammad Candra dan Imroni,"kata Jaksa Kusbiyantoro.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Polisi, ternyata Pil Setan itu untuk dikonsumsi sendiri dikalangan pegawai di depot Mie Setan."barang tersebut dipesan oleh terdajwa Muhammad Candra dan Imroni, kemudian juga akan dikonsumsi untuk rekan rekan kerjanya,"jelas Jaksa Kusbiyantoro.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya dari Kantor Hukum Yuliana mengaku akan mengajukan keberatan dan sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar