KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karena harus menuruti perentah suaminya untuk melanjutkan bisnis perdagangan narkoba, Luki Juliana (35) warga jalan Sidotopo Wetan Mulia I Surabaya harus berurusan dengan hukum.
Kini, wanita beranak empat ini dipastikan akan menjalani hukuman penjara yang lebih lama lagi, setelah dituntut 8 tahun penjara
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Solton dari Kejari Tanjung Perak.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Solton dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (23/6/2015).
Dalam tuntutannya, Luki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,"terang Jaksa Solton.
Dijelaskan dalam tuntutan, Luki Juliana ditangkap Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kerjanya, pertokoan Atom Megah Jl Gembong, setelah menangkap kurirnya, Januar Julianto (38) asal Dusun Salam Rejo, Kelurahan Kedung Salam, Kecamatan Donomulyo, Malang, yang tinggal tinggal di Jl Rembang selatan.
Dari pengakuan kurir sabu itu diperoleh nama Luki Juliana sebagai bandar sabu. Dari tangan kedua tersangka ini petugas Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan
sabu seberat 281 gram siap edar yang belum sempat dijual.
Dalam pemeriksaan, Luki Juliana mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis sebagai bandar sabu atas perintah suaminya, Robby Wijaya, yang mendekam di Rutan Medaeng karena tersangkut kasus yang sama. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar