Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Juni 2015

Tim Kejagung Periksa Jajaran Kejari Perak

Buntut Penggelapan Barang Bukti 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim pengawas dari Kejakasaan Agung dari Jakarta, Rabu (3/5/2015)  pagi mendatangi kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) jalan Ahmad Yani Surabaya. Tim yang terdiri dari 5 orang ini diterima langsung oleh Asisten pengawas Kejati Aswas sekitar pukul 10.00 WIB.


Tim ini dipimpin oleh Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung Resi Anna Napitupulu. Menurut Kasipenkum Romy arzyanto mengatakan jika kedatangan tim ini adalah untuk mengklarifikasi hasil kesimpulan pemeriksaan atas jaksa Rahmat Wirawan  (RW). "Namun tim tersebut tidak dapat di temui sekarang," ujar Romy.

Tim ini datang untuk memeriksa jaksa RW serta beberapa jaksa yang di duga bersangkutan dalam kasus penggunaan barang bukti milik terdakwa ini. "Saya tidak tahu siapa saja yang di periksa, pemeriksaan bersifat tertutup," terang Romy.

Menurut pantauan,  terdapat seluruh Kepala Seksi dari Kejaksaan Tanjung Perak yang berada di ruang pengawasan lantai tujuh Kejati. Mereka diantaranya seperti Kasipidum Kejari Ahmad Patoni, Kasipidsus Bayu Setyo Purnomo, Kasintel Siju, dan Kasidatun Dodik Mahendra.

Namun Romy masih belum dapat memastikan apakah mereka juga akan turut diperiksa. Sepanjang di Kejati mereka disuruh stand by di ruang pengawasan Kejati. Ketika di singgung tentang apakah tim dari Jakarta ini akan memeriksa terdakwa Dermawan Romy pun belum dapat memastikan. "Yang pasti mereka disini dua hari,"tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelmnya pada Senin lalu Aswas Kejati Arif mengumumkan hasil pemeriksaan jika jaksa RW terbukti menggunakan Barang bukti milik terdakwa tanpa SOP yang benar. Beberapa sangsi telah disiapakan oleh tim pengawas Kejati. Seperti sangsi berat dan ringan. Meskioun begitu keputusan sangsi tetap ada di Kejagung surabaya. Oleh sebab itu mereka datang untuk menentukan sangsi apa yang harus di terima jaksa RW dan jaksa lain yang bersangkutan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar