KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Handono alias Yohanes alias Yonathan Kriatanto terdakwa kasus penipuan investasi alat berat senilai Rp 40 milliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Selasa (9/6/2015), Hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan
dan 378 KUHP tentang penipuan.
"Tidak ada alasan pembenar untuk membebaskan terdajwa dari dakwaan
jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama
terdakwa menjalani penahanan,"terang Hakim Manungku saat membacakan amar
putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Apritini yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Merasa mendapatkan hukuman ringan, terdakwa terlihat tidak mengajukan
upaya hukum, terdakwa berkacamata ini langsung menandatangani berita acara
putusan sebagai tanda menerima vonis hakim.
Sementara Jaksa Apritini mengaku masih velum menentukan sikap, apakah
menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir-pikir dulu mas,"ujarnya
usai persidangan.
Dijelaskan dalam amar putusan, modus penipuan terdakwa tergolong licin,
dengan mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat
berat disejumlah perusahaan, terdakwa berhasil memperdaya para korbannya.
Bahkan tetangga terdakwa pun juga menjadi modus terdakwa.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, terdakwa mengaku akan memberikan
bunga yang cukup tinggi kepada para korban. Nilainya beragam, mulai dari Rp 100
juta hingga milliaran rupiah.
Usai berhasil mendapatkan uang dari para korbannya, terdakwa langsung
menghilang dan tak pernah menampakkan batang hidungnya. Sejumlah korban mulai
curiga kepada pelaku pada September 2010, Ketika itu Handono diam-diam dia
bersama keluarganya meninggalkan rumah dan kemudian tak lagi diketahui
keberadaannya. Sejumlah korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku
menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak
aktif lagi.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2010 lalu, namun
kasusnya terhenti karena terdakwa menghilang, Polda Jatim pun menetapkan nya
sebagai DPO.
Terdakwa Handono berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di
Balikpapan. Dia diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan.
(Komang)
0 komentar:
Posting Komentar