Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015

Tipu Rp 40 Milliar, Handono Divonis 2 Tahun Penjara

Buronan Polda, Kasus Penipuan Investasi alat berat  senilai Rp 40 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Manungku menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Handono alias Yohanes alias Yonathan Kriatanto terdakwa kasus penipuan investasi alat berat senilai Rp 40 milliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/6/2015), Hakim Manungku menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.

"Tidak ada alasan pembenar untuk membebaskan terdajwa dari dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apritini yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Merasa mendapatkan hukuman ringan, terdakwa terlihat tidak mengajukan upaya hukum, terdakwa berkacamata ini langsung menandatangani berita acara putusan sebagai tanda menerima vonis hakim.

Sementara Jaksa Apritini mengaku masih velum menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. "Pikir-pikir dulu mas,"ujarnya usai persidangan.

Dijelaskan dalam amar putusan, modus penipuan terdakwa tergolong licin, dengan mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat disejumlah perusahaan, terdakwa berhasil memperdaya para korbannya. Bahkan tetangga terdakwa pun juga menjadi modus terdakwa.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, terdakwa mengaku akan memberikan bunga yang cukup tinggi kepada para korban. Nilainya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga milliaran rupiah.

Usai berhasil mendapatkan uang dari para korbannya, terdakwa langsung menghilang dan tak pernah menampakkan batang hidungnya. Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010, Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2010 lalu, namun kasusnya terhenti karena terdakwa menghilang, Polda Jatim pun menetapkan nya sebagai DPO.

Terdakwa Handono berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Balikpapan. Dia diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar