Disembunyikan dalam kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing) dan Coklat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penyelundupan serbuk narkotika seberat 6,1 Kg dengan terdakwa Ali Tokman, Warga Negera Belanda Kelahiran Turki ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2015) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaannya, Ali Tokman menjelaskan kisah perjalannya hingga tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Juanda.
Saat itu, dia tak menyangka kalau tas koper dan rangsel yang isinya terdapat serbuk narkotika bercampur dengan barang lainnya dicurigai oleh petugas. "Barangnya saya taruh bercampur dengan makanan kucing dan coklat,"jelas terdakwa melalui penterjemahnya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Rahmat Hary Basuki meminta terdakwa memperagakan bagaimana cara petugas menemukan barang ilegal tersebut. "Iya ditemukan didalam tas ini,"ucap Ali Tokman.
Selain itu, terdakwa mengakui, jika bahan baku untuk sabu tersebut dipesan oleh terdakwa Fredy (berkas terpisah). Pemesan itu dilakukan sebulan sebelum penangkapan. Namun saat ditangkap, terdakwa tidak mengungkapkan nama Fredy melainkan hanya berkata punya teman. "Sebulan yang lalu, saya ke surabaya dan tidur di Hotel Singgasana, disitulah saya bertemu Fredy, dan janjian akan memenuhi permintaannya,"jelasnya menjawab pertanyaan jaksa.
Usai ditangkap, terdakwa mengaku, kasusnya langsung dikembangkan, tapi dia tidak tau petugas siapa saja yang mengembangkan kasusnya hingga menyeret tiga terdajwa lain dalam kasus ini. Ketiga terdakwa itu yakni Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy Tedja Abdi (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39). "Saya tidak tau mereka petugas dari mana, setau saya perkara ini dikembangkan,"terangnya.
Sementara, tim pembela terdakwa menggali informasi berbeda atas kasus yang didera kliennya. Tim pembela lebih memilih menggali pribadi terdakwa. Entah penggalian informasi tersebut akan dapat menjadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa atau tidak.
Saat ditanya, tim pembelanya, Ali Tokman mengaku tidak menikah ,"tapi saya punya anak laki-laki tiga orang dan empat orang cucu,"katanya menjawab pertanyaan tim pembelanya.
Seperti dijelaskan dalam surat dakwaan, Warga Belanda kelahiran Turki itu, kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan berat bruto 6,150 gram yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara.
Penangkapan terdakwa , bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda pada Jumat (12/12), sekitar pukul 09.05 WIB.
Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu, melakukan perjalanan dengan rute Belanda-Brusel/Belgia-Milan/Italia-Sin/Singapore-Sub/Surabaya landing di Terminal 2 Bandara Juanda.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan XR, petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik terdakwa warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri. Dari pemeriksaan petugas, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing) dan coklat.
Setelah diperiksa , ternyata tas tersebut berisi bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar, dan dengan nilai jual, total Rp 17,220 miliar.
Kasus inipun akhirnya dikordinasikan ke Polda Jatim dan BNN Provinsi Jatim. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Alfon ,Fredy Tedja Abdi dan Rendy. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar