Dalam waktu dekat ada Upaya Lakukan Penahanan Lurah Penjaringansari
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mandulnya penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait perkara-perkara korupsi lantaran diduga terganjal kerjasama MoU (memorandum of understanding), sedikit demi sedikit mulai terlihat. Tidak saja perkara yang hendak dilidik (penyelidikan) yang tiba-tiba berhenti lantaran adanya indikasi MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Tetapi yang terjadi lambannya penyidikan itu sudah terlihat saat kejaksaan melaluii tim pidana khusus (pidsus) menangani kasus proyek nasioanal (prona) sertifikasi masal Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut yang jelas-jelas sudah ada muncul tersangkannya. Adalah Wahyu Priherdianto, yang kini masih menjabat lurah. Sementara kasus prona kelurahan lain, masih ngantri.
Anehnya, meski penetapan tersangka sudah beberapa bulan lalu, yang terjadi pihak kejaksaan terkesan adem ayem dan seolah tak punya taring. Buktinya, status tersangka tak membuat lurah bersangkutan menyudahi aktifitasnya lantaran status tersebut. Tak adanya taring kejaksaan untuk menahan lurah, seolah ada sesuatu yang mengganjal korp Adhyaksa ini untuk melakukan action.
“Pengganjalnya itu yaa,,,, Mou. Makanya lurah sama kroni-kroninya adem ayem. Beda kalau lurahnya ditahan, lain lagi ceritanya. Sudah pasti lurah ini akan teriak, kemana aliran dana pungli prona itu disalurkan,” ujar sumber di lingkungan Pemkot Surabaya ini.
Padahal sejak dua bulan lalu, pidsus telah sibuk melakukan pemeriksaan kepada para pemohon prona tak kurang sekitar 125 pemohon. Mengingat, masing-masing pemohon menyerahkan uang sekitar Rp 2 juta sampai Rpm 14 juta kepada panitia untuk bisa mendapatkan sertifikasi rumahnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Sementara program nasional ini, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Taruhannya ini, ya di lurah. Kalau sampai lurah ditahan, pasti akan menyeret pejabat diatasnya. Makanya, saya dengan kasus ini mulai ditata agar jangan sampai merambat kemana-mana. Termasuk tak ditahannya lurah ini, termasuk strategi. Padahal, masih banyak perkara korupsi lain di Dinas Kesehatan, Pendidikan maupun di Kebersihan Pertamanan,” sambungnya.
Sekedar diketahui, banyak proyek atau pekerjaan bermasalah di hampir setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemkot Surabaya. Belakangan diketahui jika instansi ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait beberapa pekerjaan lelang di lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) bahkan di BUMD milik Pemkot Surabaya seperti PDAM.
Namun buru-buru, pulbaket ini mendadak tak sampai berlanjut ke penyelidikan. Yang terjadi, rencana itu berhenmti di tengah jalan lantaran kabarnya instansi-instansi itu sudah melakukan teken kontrak dengan kejaksaan melalui bidang Datun (perdataan dan tata usaha negara). Akibatnya, tak ada perkara menonjol yang akhirnya bisa dikerjakan oleh Kejari Surabaya. Sebelumnya, ada dua persoalan yang sempat dipulbaket oleh kejaksaan, yakni proyek internet RT/RW di Dinas Kominfo dan proyek pengadaan lampu LED penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Akibatnya, dua perkara ini mangkrak lantaran dikabarkan dinas tersebut telah merapat.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, SH saat dikonfirmasi meminta konfirmasi langsung ke bagian pidana khusus (pidsus).
“Karena saya masih ada penutupan diklat, coba besok atau langsug konfirmasi ke pidsus,” ujar Tomo dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan Pidsus, Hasan Effendi saat dikonfirmasi membantah jika kejaksaan dikatakan mandul. Pasalnya, timnya sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus prona Kelurahan Penjaringansari ini.
“Masih tetap jalan, dan sudah ada perkembangan yang signifikan. Memang butuh proses, karena saksi-saksi yang kita periksa juga ratusan pemohon,” ujar Hasan.
Dijelaskan olehnya, jika saat ini penyidik sudah menyiapkan kelengkapan berkas untuk pelimpahan tahap dua.
“Sekarang ini penyidik sudah mempersiapkan kelengkapan berkas tahap dua. Dimungkinkan akan melakukan upaya paksa penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan kuhap. Pokoknya tunggu sajalah, bukannya mandul,” selorohnya.
Disinggung soal perkembangan kasus, apakah akan ada tersangka lainnya di atas lurah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum berani berandai-andai.
“Kita tunggu sajalah Mas,” pungkasnya. (arf)