Jumat, 03 Juli 2015

Terbukti Melanggar dua Pasal sekaligus 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Oei Alimin Sukamto, terdakwa kasus penganiayaan Bos Hotel Meritus dipastikan bakal menjalani penahanan yang cukup lama. Tak tanggung-tanggung, warga jalan Waspada Surabaya ini diberondong melanggar dua pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro dari Kejari Surabaya.

Alimin terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 ke (1) KUHP. Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Endro dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/7/2015).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,"ucap Jaksa Endro saat membacakan surat tuntutannya.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya."sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,"Sambung Endro.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa dan tim pembelanya yakni Imam Syafi'i dari Kantor Hukum M Sholeh mengaku akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut."kami ajukan pembelaan majelis,"kata Imam Syafi'i menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Ferdinandus.

Usai persidangan, tak satupun kata mau dilontarkan terdakwa Alimin, dia lebih memilih bungkam dan meminum segelas  air mineral dibanding menjawab pertanyaan sejumlah awak media terkait tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.

Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya dan korban tidak bisa beraktifitas selama empat hari.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut  ke Polsek Genteng dan menjadikan Alimin sebagai tersangka.

Namun sejak tersangka, Alimin tak kooperatif, dia hilang begitu saja. Sehingga kasus ini sempat terhenti selama tiga tahun lamanya. Pelarian Alimin pun terhenti, Polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Pihak Alimim tak terima dan mengajukan gugatan  Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya. Namun nasib baik tak berpihak padanya, Hakim perkara pra peradilan yakni Burhanudin menolak gugatan Alimin dengan dasar penahanan terdakwa Alimin telah sesuai dengan prosedur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive