KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Sekitar pukul 11.30 di lokasi kantor pertamina Kawengan sebanyak kurang lebih 37 Orang personil Brigif 16 dan anggota Stafter dim 0813?bojonegoro, telah menerima pengarahan sosialisasi aturan penegakan hukum selama pelaksanaan Satgas Pam Obyek Vital sumur pengeboran minyak di Kab Bojonegoro .
Tujuanya sosialisasi tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak anggota dalam pelaksanaan tugas tersebut , tapi untuk mensosialisasikan rambu – rambu atau payung hukum bagi anggota yang bertugas dilapangan, demikian di sampaikan Pakumrem 082/CPYJ Kapten Chk Tabah Prasetyo, kemudian dilanjutkan dengan pembagian Rules Of Engagement ( ROE ) sebagai bagian buku saku pedoman prajurit dalam Operasi “ TAMENG YUDHA “, yaitu operasi pengamanan Obyek Vital sumur pengeboran minyak di wilayah Bojonegoro.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dandim 0813/Bojonegoro selaku Dansub Satgaspam Obvit Letkol Kav Donova Pri Pamungkas yang memberikan penekanan tentang pentingnya faktor keamanan baik personil maupun material, dan untuk mencapai itu semua kita harus fokus dalam tugas, juga menganjurkan untuk melaksanakan Oservasi di sekitar sector dengan melakukan komunikasi dengan masyarakat di sekitar lingkungan dengan Senyum dan Sapa Ter. Sementara Kasiops Rem 082/CPYJ selaku Kasi Ops Satgas Mayor Inf Agus Sudjijono menekankan kepada anggota Satgas agar melaksanakan tugas tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab dan anggota yang bertugas dilapangan jangan sampai bersinggungan dengan aparat yang lain.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Perwira Kumdam V/brw Mayor Chk Syamsul H. , Pasi Ops dim 0813, Pasi Intel Dim 0813, Danramil Kedewan. (arf)
Jumat, 10 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar