KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugeng Priyanto akhirnya harus meringkuk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/7). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu itu diadili lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini, Sugeng dijerat pasal rehabilitasi karena juga turut mengkonsumsi barang haram itu.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula saat polisi menggerebek dua pengedar sabu-sabu yaitu terdakwa Didot Irawanto (30), warga Pulo Wonokromo dan terdakwa Sugeng Priyanto (37), warga Pulo Tegalsari pada April lalu. Saat petugas datang, dua terdakwa kasus narkoba itu sedang membungkus sabu ke dalam paket kecil-kecil.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu total berat dua gram, timbangan elektrik, dua handphone yang biasa dipakai transaksi dan uang Rp 640.000. "Saat digerebek petugas, kedua terdakwa ini juga hendak mengonsumsi sabu bersama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi.
Untuk setiap gram sabu yang dijualnya, kedua terdakwa mendapat untung sekitar Rp 100 ribu. Mereka juga bisa mendapat untung gratis memakai sabu-sabu. Caranya, terkadang dapat gratisan mengonsumsi sabu dari bandar, juga menyedot sabu dari hasil mengambil sedikit dari paketan yang hendak dijual.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tak hanya itu, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Atas perbuatannya kedua terdakwa juga dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas jaksa Marsandi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar